Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II, Apa Isinya?

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi kedua. Apa saja?.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Okt 2013, 16:47 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 16:47 WIB
impian-wapres130117b.jpg
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi kedua yang dinilai lebih merangkul para pelaku usaha dalam negeri menjalani bisnisnya, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Wakil Presiden Boediono mengatakan, Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha akan mulai diimplementasikan paling lambat Februari 2014.

Ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memulai kegiatan usaha dengan proses lebih cepat dan mudah.

"Saya minta para Menteri, Kepala Lembaga maupun  instansi pemerintah dan seluruh jajaran pemerintah daerah memberikan komitmen untuk mendukung paket tersebut," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Kemudahan ini, tambah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar merupakan salah satu jalan keluar mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di situasi yang tidak pasti.

"Semakin mudah masyarakat menjalankan kegiatan usaha, makin cepat pula ekonomi kita bergerak. Ini akan membantu UKM," lanjutnya.

Berikut 17 rencana aksi peningkatan kemudahan berusaha yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tahap kedua:

Memulai usaha

1. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendaftaran tenaga kerja dan program jaminan sosial yang memuat penyederhanaan proses menjadi secara simultan 1 hari kerja.

Awalnya pendaftaran ini selama 14 hari dan pendaftaran kepesertaan Jamsostek selama 7 hari (simultan). Hal tersebut merupakan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

2. Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ini dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari oleh Kementerian Perdagangan.

3. Penerbitan Perda tentang PTSP dan pelimpahan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP. Amanah ini menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta

4. Revisi UU Perseroan Terbatas dalam rangka peniadaan persyaratan modal dasar dan modal disetor.Ini menjadi tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

5. Proses penyusunan naskah akademis RUU Badan Usaha diluar PT dan Koperasi oleh Kemenkumham

Penyambungan Tenaga Listrik

6. Penerbitan Ketentuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur tata cara penyambungan tenaga listrik sebagai turunan PP Nomor 14 Tahun 2012 dan PP Nomor 62 Tahun 2012 yang mencakup simplifikasi prosedur penyambungan tenaga listrik.

7. Penerbitan Peraturan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai tata cara penyambungan listrik dengan waktu 5, 15, atau 40 hari dari semula selama 88 hari, dengan biaya sambungan Rp 775/VA dan Uang Jaminan Langganan (UJL) Rp 154/VA untuk industri dan Rp 165/VA untuk bisnis (PT. PLN Persero).

Pembayaran pajak dan premi asuransi

8. Penerbitan Peraturan Dirjen Pajak mengenai sistem pelaporan pajak secara online dengan penegasan tidak perlu menyampaikan berkas atau laporan hardcopy. Ini menjadi urusan Kementerian Keuangan

9. Penyederhanaan prosedur pembayaran program jaminan sosial yang terdiri dari, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan. Saat ini diawasi oleh PT Jamsostek (Persero)

Penyelesaian perkara perdata perjanjian:

10. Kajian mengenai Penyelesaian Perkara Perdata Ringan (small claim court) sebagai bahan penyusunan Peraturan Mahkamah Agung.

11. Naskah Akademis RUU Hukum Acara Perdata oleh Kemenkumham

Penyelesaian perkara kepailitan:

12. Kesesuaian implementasi dalam prosedur, biaya dan waktu untuk proses kepailitan dengan peraturan yang berlaku. (Mahkamah Agung).

Pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan

13. Penerbitan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) mengenai tata cara pencatatan properti atau balik nama kepemilikan tanah (sertifikat) yang memuat penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya. Ini merupakan ranah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perizinan terkait pendirian bangunan:

14. Perbaikan prosedur pengurusan, waktu, dan biaya untuk pelimpahan kewenangan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala PTSP.

15. Percepatan waktu penyambungan layanan air minum PT PAM Jaya menjadi 3 hari dari semula selama 8 hari.

16. Percepatan waktu penyambungan layanan telepon oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Perolehan kredit

17. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/I/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan oleh Bank Indonesia.

Boediono mengaku, keterlibatan pemda merupakan ujung tombak pelayanan maupun pemberian izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan berusaha.

“Saya minta menteri-menteri teknis juga turut mengawasi jajarannya hingga ke tingkat yang paling bawah di daerah agar mendukung paket ini dan memudahkan proses berusaha di semua lini," tutur dia.

Untuk memastikan implementasi kebijakan itu, setiap rencana aksi memiliki penanggungjawab yang jelas. Selain itu, ada tim pemantau bersama, terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKPM.

"Upaya perbaikan ini. sektor ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah seperti Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat langsung dalam rencana-rencana aksi itu. (Fik/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya