Kadin Usulkan Cabut Izin Pabrik Gula Rafinasi

Pabrik gula lokal yang mengandalkan bahan baku tebu dinilai masih kalah saing dengan gula rafinasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Nov 2013, 16:39 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2013, 16:39 WIB
gula-rafinasi-131108b.jpg
Saat ini pabrik gula lokal yang mengandalkan bahan baku tebu dinilai masih kalah saing dengan gula rafinasi. Untuk itu, demi memajukan industri lokal, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengusulkan pencabutan izin usaha pabrik gula rafinasi.


"Jangka pendek buka audit investigasi tahun 2011-2013, di situ kelihatan tiga  tahun berturut turut. Cabut izinnya," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog, Natsir Mansyur saat ditemui di acara Konstruksi Indonesia 2013 di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Rabu (13/11/2013)

Dia menilai, penyebab tutupnya pabrik gula milik PTPN XIV di Makasar akibat dari munculnya pabrik gula rafinasi di wilayah yang sama dengan pabrik gula lokal tersebut.

"Asal tahu saja, salah satu korbannya yaitu PTPN XIV, pabrik gulanya itu tutup karena ada pabrik gula rafinasi disebelahnya," kata Natsir.

Untuk itu pencabutan izin dinilai perlu dilakukan agar tidak berimbas kepada pabrik-pabrik gula di wilayah Jawa. Tidak hanya itu, demi menciptakan swasembada gula, Natsir menghimbau kepada pemerintah untuk menata ulang manejemen yang berkualitas dan yang benar-benar mengerti terhadap industri gula.

"Manejemennya masih berantakan, diperlukan manajemen gula nasional. Perdagangan dan distribusi ditata dengan baik," ujar Natsir. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya