OJK Belum Miliki Standar Ukuran Kinerja

OJK belum memiliki standar ukuran kinerja meski wewenang pengawasan mikro dari Bank Indonesia beralih ke OJK mulai 1 Januari 2014.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Des 2013, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 20:00 WIB
ojk-130905b.jpg
Meski mulai 1 Januari 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi mengambil alih wewenang pengawasan mikro dari Bank Indonesia (BI).
Namun hingga saat ini OJK belum memiliki standar ukuran kinerja layaknya BI yang sudah memiliki standar ukuran kinerjanya berupa target inflasi.

"Saya juga akan mengusulkan kalau BI sudah membuat brand smart ukurannya inflasi, OJK ini belum, kita harus rumuskan target OJK ini apa," ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BI dan OJK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Harry menambahkan, standar ukuran kinerja ini merupakan satu hal yang penting untuk menilai apa yang sudah dilakukan OJK terhadap Indonesia terutama pengaruh terhadap kondisi mikro.

"Ketika OJK tidak sesuai target, gaji dewan OJK nanti tidak boleh naik, tapi pegawai boleh naik," jelasnya.

Tidak hanya itu, Harry menyarankan kepada para pimpinan BI dan OJK untuk terus intens mengadakan pertemuan secara personal untuk saling memberi masukan terkait kinerja dan kebijakan-kebijakan demi memajukan perekonomian negara.

"Petinggi kedua otoritas ini saya sarankan bertemu setiap tiga bulan sekali, membahas apa yang kurang dilaksanakan BI apa juga yang kurang di OJK," tutup Harry. (Yas/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya