Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, peraturan ini menjadi salah satu upaya Kemendag untuk memperbaiki neraca perdagangan serta memiliki tujuan yang sama dari aturan-aturan yang juga dikeluarkan oleh kementerian lain.
"Ini penting untuk neraca perdagangan kami. Kemenkeu (Kementerian Keuangan) telah mengeluarkan peraturan soal PPh dari 2,5% menjadi 7,5% untuk sekian HS line, terutama barang konsumsi dan barang mewah. Kami berusaha mengotimalkannya dengan Permendag, dimana kebijakan memiliki semangat yang sama," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Bayu menjelaskan, dalam Permendag ini memuat kewajiban bagi pusat perbelanjaan modern atau toko swalayan agar 80% produk yang dijualnya merupakan produk buatan Indonesia.
"Pada saat ini kami tidak membedakan merk tetapi lebih kepada lokasi produk itu dibuat. Kami juga belum melihat pada komponen produk tersebut berasal, jadi masih ditolerir. Untuk itu, kami memberikan jangka waktu selama 2,5 tahun bagi swalayan untuk menuju ke 80% produk made in Indonesia itu," lanjutnya.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengharuskan toko modern ini untuk memberikan perlakuan yang berimbang baik bagi merk Indonesia maupun non Indonesia terutama dalam hal display dan penampilan dalam toko tersebut.
"Jadi harus secara proprorsional, untuk mempromosikan produk kita. Ini berlaku untuk semua produk baik buah-buahan, konsmetik, garmen, alas kaki dan lain-lain. Kalau tidak salah ada sekitar 11-15 jenis produk. Dan ini hanya di toko modern, bukan tradisional," kata Bayu.
Menurutnya, aturan soal komposisi produk lokal dan impor yang dijual di Indonesia sendiri merupakan hal yang baru, namun dengan adanya Permendag ini diharapkan dapat lebih memperketat dan mengoptimalkan penjualan produk-produk lokal tanpa harus mematikan pelaku usaha retail.
"Peraturan seperti ini sebenarnya telah ada sebelumnya tetapi kita upgrade, jadi ini kita tata pendataannya. Sangsinya masih berupa sangsi administrasi dan perlu diingat bahwa Kami tidak bermaksud untuk mematikan industri retail," tuturnya.
Selain dari sisi industri retail, Bayu juga berharap para pelaku wirausaha lokal untuk merespon hal ini dengan baik dengan cara memanfaatkan peraturan ini menjadi peluang untuk mengembangkan produknya.
"Diharapkan pelaku wirausaha Indonesia juga merespon, sehingga produsen dalam negeri juga melihat ini sebagai peluang dan mencoba untuk mengembangkan produknya. Bisa dibayangkan kalau di Senci (Senayan City) yang dijual itu produk-produk asli Indonesia semua," tandas Bayu. (Dny/Ndw)
Baca juga:
Pemerintah Perketat Pengawasan Barang Beredar
Kemendag Usul Impor Daging Sapi dengan Basis Zona
Wamendag Sebut Harga Bahan Pokok Stabil, Inflasi Naik saat Natal
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, peraturan ini menjadi salah satu upaya Kemendag untuk memperbaiki neraca perdagangan serta memiliki tujuan yang sama dari aturan-aturan yang juga dikeluarkan oleh kementerian lain.
"Ini penting untuk neraca perdagangan kami. Kemenkeu (Kementerian Keuangan) telah mengeluarkan peraturan soal PPh dari 2,5% menjadi 7,5% untuk sekian HS line, terutama barang konsumsi dan barang mewah. Kami berusaha mengotimalkannya dengan Permendag, dimana kebijakan memiliki semangat yang sama," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Bayu menjelaskan, dalam Permendag ini memuat kewajiban bagi pusat perbelanjaan modern atau toko swalayan agar 80% produk yang dijualnya merupakan produk buatan Indonesia.
"Pada saat ini kami tidak membedakan merk tetapi lebih kepada lokasi produk itu dibuat. Kami juga belum melihat pada komponen produk tersebut berasal, jadi masih ditolerir. Untuk itu, kami memberikan jangka waktu selama 2,5 tahun bagi swalayan untuk menuju ke 80% produk made in Indonesia itu," lanjutnya.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengharuskan toko modern ini untuk memberikan perlakuan yang berimbang baik bagi merk Indonesia maupun non Indonesia terutama dalam hal display dan penampilan dalam toko tersebut.
"Jadi harus secara proprorsional, untuk mempromosikan produk kita. Ini berlaku untuk semua produk baik buah-buahan, konsmetik, garmen, alas kaki dan lain-lain. Kalau tidak salah ada sekitar 11-15 jenis produk. Dan ini hanya di toko modern, bukan tradisional," kata Bayu.
Menurutnya, aturan soal komposisi produk lokal dan impor yang dijual di Indonesia sendiri merupakan hal yang baru, namun dengan adanya Permendag ini diharapkan dapat lebih memperketat dan mengoptimalkan penjualan produk-produk lokal tanpa harus mematikan pelaku usaha retail.
"Peraturan seperti ini sebenarnya telah ada sebelumnya tetapi kita upgrade, jadi ini kita tata pendataannya. Sangsinya masih berupa sangsi administrasi dan perlu diingat bahwa Kami tidak bermaksud untuk mematikan industri retail," tuturnya.
Selain dari sisi industri retail, Bayu juga berharap para pelaku wirausaha lokal untuk merespon hal ini dengan baik dengan cara memanfaatkan peraturan ini menjadi peluang untuk mengembangkan produknya.
"Diharapkan pelaku wirausaha Indonesia juga merespon, sehingga produsen dalam negeri juga melihat ini sebagai peluang dan mencoba untuk mengembangkan produknya. Bisa dibayangkan kalau di Senci (Senayan City) yang dijual itu produk-produk asli Indonesia semua," tandas Bayu. (Dny/Ndw)
Baca juga:
Pemerintah Perketat Pengawasan Barang Beredar
Kemendag Usul Impor Daging Sapi dengan Basis Zona
Wamendag Sebut Harga Bahan Pokok Stabil, Inflasi Naik saat Natal