RI Mulai Penyelidikan Produk Baja Impor

KPPI memulai penyelidikan lonjakan impor produk baja yang diajukan 2 produsen nasional yakni PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel.

oleh Nurmayanti diperbarui 21 Jan 2014, 11:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2014, 11:00 WIB
baja130525b.jpg
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan lonjakan impor produk baja yang diajukan 2 produsen nasional yakni PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 23 Desember 20103. Kedua perusahaan mengajukan permohona penyelidikan lonjakan jumlah impor agar tak merugikan industri nasional.

Adapun produk baja yang dimaksud antara lain batang dan Batang Kecil, Dicanai Panas, Dalam Gulungan yang Putarannya Tidak Beraturan, dari Besi atau Baja Bukan Paduan, atau dari Baja Paduan Lainnya, dengan nomor Harmonized System (HS.) 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.

Menurut Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa kedua perusahaan selaku pemohon telah mengalami kerugian atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan dimaksud.

"Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan dari tahun 2009 hingga 2013 (Januari-Juni), dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon akibat lonjakan jumlah impor barang yang dimaksud," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2014).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang yang dimintakan perlindungan pada tahun 2009 sebesar 155.986 ton. Kemudian, naik pada 2010 menjadi 222.876 ton, tahun 2011 sebesar 254.595 ton, dan pada tahun 2012 menjadi 444.701 ton. Jumlah impor cenderung terus melonjak pada tahun 2013 (Januari-Juni) yaitu sebesar 379.430 ton.

“Lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan berdampak negatif pada pemohon. Hal tersebut terlihat dalam pangsa pasar pemohon yang terdesak oleh pangsa pasar impor,” ujar Ernawati.

Berkaitan hal tersebut, mulai 17 Januari 2014, KPPI memulai penyelidikan atas lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan tersebut. Pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis kepada KPPI. (Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya