Geser Minyak, Batu Bara Jadi Energi Andalan RI

DPR menyetujui disahkannya Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. Regulas itu bertujuan mengurangi ketergantungan minyak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Jan 2014, 16:27 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2014, 16:27 WIB
batu-bara-140128b.jpg
DPR sepakat menyetujui  pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menjadi PP. Aturan itu menjadi acuan seluruh program energi di Tanah Air.

"Sidang paripurna dalam rangka mengesahkan KEN, sudah ketok palu. Ini titik penting bangsa kita karena saat ini telah mempunyai KEN definitif," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik usai menghadiri rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2013).

Menurut Jero, sebelumnya Indonesia memiliki kebijakan energi lama yang pada prinsipnya berupaya mengurangi tergantungan Indonesia terhadap minyak.

Dalam aturan baru ini, ketergantungan Indonesia terhadap minyak akan turun dari 49% menjadi 23%. Kemudian ketergantungan terhadap gas naik dari 20% menjadi 25% pada 2025.

"Ketergantungan batu bara jadi 30%, nanti angkanya ada di KEN," ungkapnya.

Dalam kebijakan tersebut, pertumbuhan kontribusi terbesar terdapat pada energi baru terbarukan (EBT) dari saat ini hanya 6% pemanfaatannya menjadi 23%.

"Panas bumi harus naik, surya naik, PLTA harus naik, sampah biomasa harus naik, biofuel naik, dan angin juga terus naik. Laut kita manfaatkan, semua energi itu berkontribusi sekitar 23% pada 2025," ungkapnya.

Pemimpin rapat Paripurna DPR yang menjadi Wakil Ketua DPR Sohibul Imam mengatakan, ada perubahan pasal, yaitu pasal 20 ayat 1 dan pasal 1 ayat 31.

"Setelah mekakukan lobi mecari kesamaan pandangan perhatian yang dipermasalahkan kita sepakat rumusan pasal 20 ayat 1 jadi keputusan bersama harga energi berdasarkan nilai keekonomian dan keadilan," pungkasnya.

Pasal 1  ayat 31 Rumusan Peraturan Pemerintah keekonomian keadilan adalah suatu nilai biaya yang merefleksikan. Biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan konservasi, serta keberlangsungan investasi yang dikaji berdasarkan kemampuan masyarakat. (Pew/Ndw)


Baca juga:

Belajar Ketahanan Energi, DPR dan DEN Sambangi 3 Negara

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya