Liputan6.com, Jakarta - Pengamat olahraga Richard Sambera mengatakan kalau wacana penggabungan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) adalah suatu kemunduran sistem keolahragaan nasional Indonesia. Hal ini dikatakannya dalam Rapat Kerja (Raker) Induk Organisasi Keolahragaan di Ruang Rapat Cendrawasih Hotel Sotis Blok M, Jakarta, Jumat (3/7) kemarin.
Selain membahas wacana penggabungan KOI dan KONI, raker mengangkat isu seperti; Tugas, Pokok dan Fungsi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berdasarkan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No.3 Tahun 2005 serta Analisis Prestasi Olahraga pada SEA Games 2015.
"UU SKN lahir adalah untuk memisahkan tupoksi dari KONI-KOI, yang satu pembinaan atlet yang satu tentang even nya. Pertajam dan perjelas kembali tupoksi masing masing organisasi sampai detail. Harus ada check and balance biar tidak ada penumpukkan kekuasaan di satu orang," kata Richard dalam raker tersebut.
Menurut mantan atlet renang nasional itu, selama ini pembinaan lahir bukan atas peran langsung KONI maupun KOI, tetapi dari PB. "PP/PB lah yang nantinya melahirkan atlet atlet, jadi penyatuan bukan solusi tetapi pendanaan, infrastruktur dan SDM nya yang harus di upgrade," kata Richard menambahkan seperti yang dikutip dari laman kemenpora.go.id.
Raker yang diadakan oleh Asdep Organisasi Keolahragaan, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga hari Jumat itu secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Sumberdaya Keolahragaan Tunas Dwidharto, mewakili Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Selain itu, hadir pula beberapa narasumber seperti Prof. Dr. Firmansyah dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Dr. Hari Setiono dari Universitas Negeri Surabaya dan Prof. Dr. Oka Mahendra dari Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta).
Berikut kesimpulan raker tersebut:
Menyikapi kondisi keolahragaan saat ini khususnya dilihat dari segi kelembagaan maka FGD memandang perlu melakukan penataan lembaga saat ini KONI dan KOI, merekomendasikan:
a. Menetapkan satu orang ketua umum KONI sekaligus merangkap ketua umum KOI dengan tetap menjalankan dua fungsi pembinaan prestasi dan fungsi fasilitasi;
b. Kedua lembaga disatukan dengan nama baru dengan 2 (dua) fungsi.
2. Untuk mencapai sebagaimana butir 1 perlu memperhatikan prinsip-prinsip dasar keolahragaan (respect, excellence, friendship dan fairplay);
3. Memberdayakan secara maksimal induk organisasi cabang olahraga PP/PB sebagai penanggung jawab utama peningkatan prestasi olahraga;
4. Perlu dilakukan amandemen/perubahan UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
KOI-KONI Direkomendasikan Satu Ketua Umum
Richard Sambera mengatakan kalau wacana penggabungan KOI dan KONI adalah suatu kemunduran.
Diperbarui 04 Jul 2015, 18:51 WIBDiterbitkan 04 Jul 2015, 18:51 WIB
Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Rita Subowo bersama Chief de Mission Sea Games 2015, Taufik Hidayat dan Ketua Umum KONI Tono Suratman memenuhi panggilan Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin ATM BCA Online Gratis: Panduan Lengkap 2025
Memahami Sistem ERP Adalah Kunci Optimalisasi Proses Bisnis
Arti As Sami: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Islam
Apa itu Bawaslu: Pengawas Pemilu yang Menjaga Integritas Demokrasi
Apa Itu Danantara yang Diluncurkan Prabowo Hari Ini 24 Februari 2025?
Resep Rebusan Daun Jambu Biji yang Ampuh Menurunkan Kolesterol, Sehat Tanpa Mahal
Memahami Koda Adalah: Elemen Penting dalam Struktur Cerita
Arti Tawadhu: Memahami Konsep Kerendahan Hati dalam Islam
BM Adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Arti Flashback: Memahami Konsep Kilas Balik dalam Narasi
Sejak Akhir 2024, Distribusi Pupuk Subsidi kepada Petani Mulai Lancar
Rosan Tegaskan Danantara Tak Kebal Hukum, Persilahkan KPK dan BPK Audit