Liputan6.com, Jakarta - Banyak istilah baru beredar setelah pandemi virus Corona menyerang dunia. Indonesia pun menciptakan beberapa di antaranya, yakni OTG, ODP, PDP.
Selain positif dan negatif, istilah itu menunjuk status penderita Covid-19 di Indonesia. Maka penting bagi publik mengetahui definisi ketiganya.Â
Defisini OTG, ODP, dan PDP juga tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI. Tujuannya untuk memantau kondisi kesehatan dengan bantuan fasilitas kesehatan.Â
Advertisement
Berikut definisi OTG, OPD, dan PDPÂ menurut Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia.
Orang Tanpa Gejala (OTG)
1. Orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang positif Covid- 19.
2. Orang tanpa gejala merupakan kontak erat dengan kasus positif Covid-19.
Advertisement
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
1. Orang yang mengalami demam (≥38C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.
2. Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19. 

Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38C) atau riwayat demam; disertai satu di antara gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal.

2. Orang dengan demam (≥38C) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.

3. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat, yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

Advertisement