Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi, ternyata kabar gembira ini tak hanya dirasakan Aparat Sipil Negara (ASN) saja, mahasiswa dan masyarakat juga rencananya akan mendapat rezeki pulsa gratis.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut mengatur skema pemberian tunjangan pulsa untuk PNS serta mahasiswa dan masyarakat.
Namun, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan tunjangan pulsa tersebut. Ia menyatakan, konsideran kebijakan ini tetap berfokus pada PNS, sehingga masyarakat yang dapat tunjangan pulsa ini juga berkaitan dengan tugas PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN).
Advertisement
"Konsideran tetap ASN. Jadi, masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (yang mendapat tunjangan pulsa)," ujar Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 1 September 2020.
Sementara siapa-siapa saja yang berhak mendapatkannya akan diusulkan oleh Kementerian dan Lembaga.
"Kementerian atau Lembaga yang akan mengusulkan itu (masyarakat yang berhak menerima tunjangan pulsa)," tuturnya.
Simak Video Menarik Berikut Ini
Tergantung Jabatan
Seperti diketahui, PNS akan mendapatkan pulsa Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan. Namun, itu tergantung jabatannya serta intensitas pegawai dalam bekerja via daring.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online, juga diberikan biaya pulsa paling tinggi Rp 150 ribu per bulan, sesuai kebutuhan.
Sedangkan, masyarakat yang terlibat kegiatan online juga bisa mendapatkan biaya pulsa dengan nominal yang sama, yaitu Rp 150 ribu per bulan.
Advertisement
Kelancaran Tugas
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.
Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Menkeu dalam beleid yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).
Anggaran
Untuk anggarannya berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring, serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.
Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.
Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.
Sumber: Citizen6 Liputan6.com/Athika Rahma/Shinta NM Sinaga
Advertisement