Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB

Ada enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Dirut PT LIB yang merupakan operator Liga 1.

oleh Thomas diperbarui 06 Okt 2022, 20:42 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 20:23 WIB
Akhmad Hadian Lukita
Direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Liputan6.com, Jakarta Polri akhirnya mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober lalu. Tak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengumumkan enam tersangka yang mana salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau Dirut PT LIB Ahmad Hadi Lukita.

Pengumuman tersangka Tragedi Kanjuruhan dilakukan langsung Kapolri pada Kamis (6/10/2022) di Mabes Polri dalam jumpa pers yang juga dihadiri pejabat teras kepolisian.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini," ujar Kapolri dalam keterangan resminya.

Dirut PT LIB ditetapkan jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.

"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri.

Keenam tersangka dituntut dengan pasal kealpaan yang menyebabkan korban jiwa serta undang-undang keolahragaan. Tiga dari enam tersangka merupakan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab pada laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H hingga Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

 

Terburuk di Indonesia

Petinggi PT LIB memberi keterangan kepada awak media.
Dirut PT LIB Ahmad Hadi Lukita (kanan) memberi keterangan kepada awak media.  (Liputan6.com) 

Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari panpel Arema yakni Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Keduanya sendiri sudah disanksi PSSI berupa larangan terlibat di sepak bola selama seumur hidup.

Tragedi Kanjuruhan menjadi kasus paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia. Korban jiwa mencapai 131 orang. Ini juga menjadi kasus terburuk kedua di dunia.

 

Copot Kapolres

Kapolri sebelumnya sudah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri, dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya," tutur Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Selain itu, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang.

"Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, kemudian Danki AKP Hasdarman, kemudian Danton Auptu M Solihin, Aiptu M Samsul, kemudian Aiptu Ari Dwiyanto, kemudian Danki AKP Untung, Dantot AKP Danang, Danton AKP Nanang, kemudian Danton Aiptu Budi. Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," kata Dedi soal Tragedi Kanjuruhan.

Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pembentukan TGIPF dan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya