Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, ini lantaran penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ancaman hukumannya melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan Jaksa Agung.
Karena itu, kedua tersangkat tidak layak mendapatkan restorative justice. "Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (18/3/2023), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Selain itu, perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas dianggap keji serta berdampak luas di masyarakat."Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ucap Ketut.
Sementara untuk AG, Ketut menjelaskan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai. Ini dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari David Ozora dan keluarga korban. "Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tegas ketut tentang AG, yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Kejati DKI Jakarta Tutup Peluang
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya adalah pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Peluang ini tertutup mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun, jika tidak ada, maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Lantaran perbuatan yang dilakukan AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Namun, upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.
Advertisement
Perkembangan Kesehatan David Ozora
Jonathan Latumahina kembali memperlihatkan perkembangan putranya David Ozora yang masih terbaring di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Terlihat dalam Instagram Story @tidvrberjalan, Sabtu (18/3/2023), David Ozora sudah membuka matanya.
Bukan itu saja, David Ozora juga sudah bisa membuka mulutnya untuk disuapi makanan maupun minuman. Walau perkembangan kesehatan meningkat, tatapan mata David masih tampak kosong.
Dalam akun Instagram @allartis, disebutkan David Ozora sudah 25 hari berada di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada. Dia masih belum mengenal ayahnya dan orang-orang dekat lainnya.
"Alhamdulillah kondisi David menunjukkan progres yang cukup baik. Terus dukung dan doain yaaa 🙏🙏🙏," tulis akun tersebut.