Syarat Atlet yang Dapatkan `Uang Jajan` Rp 7,5 Juta/Bulan

"Uang saku berlaku hanya untuk atlet berprestasi minimal mereka meraih medali emas di SEA Games, " ujar Inugroho.

oleh jeffrey diperbarui 30 Sep 2013, 15:19 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 15:19 WIB
tono-suratman-1-130930b.jpg
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membiayai atlet-atlet berprestasi dan berpotensial.

Perusahaan plat merah itu akan akan memberikan pendanaan dalam bentuk sponsor atau bantuan dana kepada atlet yang akan mengikuti kejuaraan olahraga level internasional seperti SEA Games, ASEAN Games dan Olympic Games.

Dana yang diberikan tergantung cabang, atlet, dan kejuaraan. Besaran anggaran disusun masing-masing BUMN. Tapi pihak KONI Pusat tidak sembarangan untuk memberikan uang saku atlet sebesar Rp 7,5 juta/bulan itu kepada atlet.

Inugroho selaku wakil Ketua Umum KONI Pusat menyatakan, hanya "atlet berprestasi" yang mendapatkan ganjaran uang saku tersebut. Lantas apa syaratnya?

"Uang saku berlaku hanya untuk atlet berprestasi minimal mereka meraih medali emas di SEA Games, jika tidak para atlet tersebut akan dicoret dari daftar penerima uang saku tersebut," ujar Inugroho di Kantor Kementrian BUMN, Jakarta pada Senin (30/9/2013).

"Hingga saat ini tercatat ada 217 atlet yang berhak menerima dana tersebut. Daftar itu bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil yang didapatkan Indonesia di SEA Games," tambahnya.

Uang saku tersebut mulai dikucurkan kepada atlet berprestasi sejak awal September 2013 hingga Olimpiade 2016 nanti. Tak hanya atlet, para pelatih asing maupun dalam negeri juga akan mendapatkan uang saku tersebut tapi besarannya masih belum ditentukan.(Def)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya