Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang dana haji 2020 sebesar Rp 8,7 triliun yang akan dipakai perkuat rupiah beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan situs idtoday.co dengan judul artikel "Haji 2020 Ditiadakan, Dana Rp8,7 triliun Akan Dipakai Perkuat Rupiah" pada 2 Juni 2020.
Berikut isinya:
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan, akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Sebab, pemerintah Indonesia resmi tidak mengirimkan jemaah haji pada 2020.
Advertisement
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini BPKH memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS. Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.
Meski begitu, dia melanjutkan, BPKH bersama dengan Bank Indonesia masih mengkaji lebih lanjut mengenai mekanisme pemanfaatan dana tersebut. Itu ditujukan supaya pemanfaatan dana bisa tetap sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalan peraturan yang ada.
“InsyaAllah (akan digunakan karena pengiriman haji batal tahun ini). (Mekanismenya) sedang dalam pengkajian,” kata dia saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa, 2 Juni 2020.
Anggito sebelumnya juga menyampaikan, total dana haji yang dikelola BPKH saat ini telah mencapai Rp135 triliun. Sebagian besar dana itu digunakan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena sebagian besar dana itu diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Termasuk diantaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan covid-19,” ungkap dia pada akhir bulan lalu.
Sebagai informasi, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirimkan jemaah haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran pers via Zoom hari ini, Selasa 2 Juni 2020.
Fachrul Razi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, diantaranya, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia.
“Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi,” ungkap dia.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang dana haji 2020 sebesar Rp 8,7 triliun yang akan dipakai perkuat rupiah. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "dana haji 2020'.
Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai hal tersebut. Satu di antaranya artikel Liputan6.com dengan judul artikel "BPKH: Dana USD 600 Juta Tak Terkait dengan Pembatalan Haji 2020" yang dimuat situs Liputan6.com pada 2 Juni 2020.
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi terkait ditiadakannya keberangkatan haji pada tahun ini dan penggunaan dana haji sebesar USD 600 juta untuk membantu memperkuat rupiah.
Dikutip dari keterangan tertulis BPKH, pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, Dana USD 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah pernah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020.
"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI," dikutip dari keterangan tertulis BPKH, Selasa (2/6/2020).
Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.
Selain itu, pada hari ini, 2 Juni 2020, Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut.
Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman.
Advertisement
Kesimpulan
Kabar tentang dana haji 2020 sebesar Rp 8,7 triliun yang akan dipakai perkuat rupiah ternyata tidak benar. Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji akan dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement