Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, warga Facebook sedang ramai membicarakan isu tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal digabung.
Hingga saat ini, rencana pemerintah untuk menggabungkan NPWP dan NIK masih terus digodok. Namun, warganet sudah mengambil kesimpulan, dengan adanya NPWP dan NIK yang bakal digabung, semua Warga Negara Indonesia (WNI) bakal kena pajak, tanpa terkecuali.
Baca Juga
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan dua akun Facebook yang membicarakan hal tersebut, yakni Realitas Politik dan Tanri Shrimp. Begini narasi yang ada di salah satu akun itu:
Advertisement
"NPWP DAN NIK MAU DIGABUNG, SEMUA PENDUDUK INDONESIA AKAN DIPAJAKI"
Lalu, benarkah adanya NPWP dan NIK yang bakal digabung, semua WNI bakal kena pajak?
Â
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran fakta tersebut. Tim memasukkan kata kunci: "NPWP dan NIK digabung" ke mesin pencari, Google.
Hasil penelusuran mengarahkan ke artikel Kompas.com dengan judul: "NIK dan NPWP Bakal Digabung, Ini Penjelasan Dirjen Pajak". Artikel itu sudah dipublikasikan pada 4 September 2020.
Artikel itu mengambil penjelasan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Dikatakan Suryo, rencana penggabungan NPWP dan NIK memang masih didiskusikan.
Namun demikian, kata Suryo, bukan berarti semua WNI bakal dikenai pajak. Menurut Suryo, orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni mereka dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
"Kan masing-masing orang punya NIK, orang yang bayar pajak kan juga orang Indonesia, meski yang kena pajak yang PTKP. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya," ujar Suryo.
Selain dari Kompas.com, Tim Cek Fakta Liputan6.com juga menemukan bantahan yang dimuat Turnbackhoax.id. Disebutkan, rencana penggabungan NPWP dan NIK sebenarnya sudah lama mencuat. Namun belum bisa terwujud karena data yang ada masih tercecer, NIK sendiri berada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara NPWP di Ditjen Pajak.
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, proses sinkronisasi data itu terus berlangsung hingga saat ini. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut kapan target penggabungan NPWP dan NIK menjadi SIN selesai dilakukan.
Â
Advertisement
Kesimpulan
Informasi yang menyebut NPWP dan NIK bakal digabung dan semua WNI bakal kena pajak adalah false. Faktanya, orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni mereka dengan penghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Tentang Cek Fakta
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement