Polisi Buru Penyebar Hoaks Larangan Mengunjungi Malang karena Covid-19

Pesan berantai tersebut berisi larangan mengunjungi Kota Malang mulai 15 Desember 2020 karena penyebaran Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2020, 10:08 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 10:08 WIB
banner Hoax
banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Malang mengancam akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan menindaklanjuti kasus beredarnya pesan hoaks yang disebarkan oknum tidak bertanggung jawab sejak Minggu 13 Desember 2020.

"Saya akan proses, saya perintahkan untuk mencari orang yang menyebarkan hoaks. Saya akan tindaklanjuti, saya akan proses," kata Leonardus seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/12/2020)

Pesan tersebut berisi larangan mengunjungi Kota Malang mulai 15 Desember 2020 karena penyebaran covid-19. Berikut isinya:

"Mulai 15—25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari."

Kemudian, dalam pesan tersebut juga ditulis: "Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda."

"Yang pasti tidak ada cerita zona hitam, atau ada imbauan Kapolres, akan karantina selama 14 hari. Itu semua hoaks, tidak benar," ucap pria yang akrab disapa Leo.

Leo mengimbau, masyarakat untuk tetap bijak, dan jangan termakan oleh isu-isu yang tidak benar. Ia berharap, seluruh pihak bisa turut serta menjaga kondisi keamanan Kota Malang.

"Saya sudah tahu, identitas sudah tahu, nanti akan kami proses. Masyarakat harus bijak, jangan sampai termakan isu yang tidak benar," kata Leo menegaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya