Kumpulan Hoaks Instruksi Kepala Daerah Seputar PPKM Darurat

Simak kumpulan hoaks instruksi kepala daerah terkait pemberlakuan PPKM Darurat

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Jul 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta- Instruksi kepala daerah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan pedoman pelaksanaan kegiatan yang menjadi upaya mengurangi penularan Covid-19 tersebut. Namun, perintah tersebut kerap dimanipulasi sehingga mengarah pada hoaks alias palsu.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri sejumlah informasi tentang isntruksi kepala darah seputar PPKM Darurat, hasilnya sebagian informasi tersebut terbukti hoaks.

Simak kumpulan hoaks instruksi kepala daerah terkait pemberlakuan PPKM Darurat:

1. Poster Pemkab Sukabumi Berlakukan Perbanyak Pergi ke Masjid saat PPKM Darurat

 

 

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Pemkab Sukabumi berlakukan perbanyak pergi ke masjid saat PPKM darurat

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim poster Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberlakukan perbanyak pergi ke masjid saat PPKM darurat. Klaim tersebut diunggah akun Facebook Ipang Frantina, pada 4 Juli 2021.

Unggahan klaim poster Pemkab Sukabumi berlakukan perbanyak pergi ke masjid saat PPKM darurat tersebut berupa poster digital yang menampilkan tiga orang, satu orang mengenakan baju loreng hijau, topi dan memegang tongkat, seorang menggunakan baju coklat, topi dan tongkat, satu orang berikutnya menggunakan rompi hijau.

Benarkah klaim poster Pemkab Sukabumi berlakukan perbanyak pergi ke masjid saat PPKM darurat? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com. 

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim poster Pemkab Sukabumi berlakukan perbanyak pergi ke masjid saat PPKM darurat tidak benar.

Poster tidak resmi dikeluarkan oleh Pemkab Sukabumi dan telah diubah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

2. Gubernur Sumut Instruksikan Seluruh Masjid Dibuka saat PPKM Darurat

 

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Gubernur Sumut instruksikan seluruh masjid dibuka

 Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka. Klaim tersebut diunggah akun Facebook Brando Geng, pada 5 Juli 2021.

Unggahan klaim instriksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka tersebut, berupa tangkapan layar yang menampilkan foto Edy Rahmayadi, dan terdapat tulisan sebagai berikut:

"Gubernur Sumut instruksikan Seluruh masih buka pintu selapang-lapangnya untuk orang ibadah.. klo perlu diajak dzikir bersama-sama...

"hidup mati itu kehendak Allah, mati sedang sholat, mati sedang dzikir mati sedang ibadah lebih baik ketimbang mengurung diri"

Benarkah klaim Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi instruksikan seluruh masjid dibuka tidak benar.

Edy Rahmayadi menginstruksikan perpanjangangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumatera Utara (Sumut) sejak 5 Juli 2021, meski kegiatan rumah ibadah masih diperbolehkan tetapi tidak ada instruksi membukan seluruh masjid.

 

3. Surat Seruan Anies Baswedan Penghentian sementara Hubungan Suami Istri

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Anies Baswedan beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Surat tersebut lambang negara burung garuda dam dibawahnya terdapat tulisan.

 

 

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri

"GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

SERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA

NOMOR 6 TAHUN 2020"

Berikut isi surat tersebut:

"PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI

DALAM RANGKAN PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19

DI LINGKUNGAN KELUARGA

Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan.

Terima kasih dan mohon bersabar

Dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada tanggal 20 Maret 2020"

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan mengatasnamakan Anies Basewdan.

 Benarkah klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Anies Baswedan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim surat seruan penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari Anies Baswedan tidak benar.

Surat tersebut telah mengalami editan, Surat Seruan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.  

 

Simak Video Berikut

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya