Rencana UU Berita Palsu Hong Kong Pancing Keresahan Media

Terobosan Pemerintah menerbitkan UU tentang berita palsu dianggap sebagai upaya menghambat kebebasan pers.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi Hoaks Hoax
Ilustrasi Hoaks. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Hong Kong sedang melakukan pertimbangan rancangan undang-undang terkait isu "fake news" atau "berita palsu". Dengan undang-undang ini, nantinya yang berwenang diberi kewenangan untuk meminta reaksi dan koreksi dari media.

“Pemerintah akan bergerak secepat mungkin untuk memberlakukan undang-undang untuk melawan berita palsu,” ujar Sekretaris Kepala Administrasi Hong Kong, John Lee Ka-chiu, Juli lalu, seperti dikutip Nikkei Asia.

Sekretaris keamanan wilayah Hong Kong, Chris Tang Ping-keung dan Direktur Kantor Urusan Hong Kong, Xia Baolong ikut mendorong upaya penegakan undang-undang berita palsu.

Saat ini, Pemerintah Hong Kong masih melakukan penggalian data penguat untuk menerapkan regulasi tersebut. Terdapat penggalian informasi menggunakan regulasi pers Singapura platform digital terkait pengeluaran koreksi hingga penghapusan konten yang dianggap salah oleh pemerintah.

Namun, rencana kebijakan ini mendapat tentangan dari media. Pasalnya, terobosan Pemerintah ini dianggap sebagai upaya menghambat kebebasan pers.

Asosiasi Jurnalis Hong Kong pun tidak setuju dan telah menuntut agar pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan undang-undang berita palsu. "Tak perlu lagi menambahkan senjata atau pedang ke kepala jurnalis," ujar Ronson Chan, ketua asosiasi.

Initium Media sebagai salah satu media independen Hong Kong bahkan, berencana akan pindah ke Singapura.

Kini, Hong Kong berada pada peringkat 80 setelah melalui penurunan dari peringkat 18 dalam Word Press Freedom Index 2020. Selain dianggap menghambat kebebasan pers, jika rancangan regulasi ini masih terus dilanjutkan juga dapat berpengaruh dan mengubah lingkungan masyarakat Hong Kong.

(MG/ Azarine Jovita Halim)

Sumber: https://asia.nikkei.com/Politics/Hong-Kong-s-call-for-fake-news-law-raises-media-crackdown-fears

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya