Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Demi Wujudkan Pemilu Damai 2024

Satgas Anti Hoaks bertugas memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai berita-berita palsu.

oleh Rida Rasidi diperbarui 07 Nov 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2023, 15:00 WIB
Pemilu.
Mural bertema hoax di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks (Satgas Anti Hoaks).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menjelaskan Satgas Anti Hoaks nantinya akan memberikan penjelasan mengenai berita-berita palsu kepada masyarakat.

"Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang sudah tugas kami dalam melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,' ujar Budi dikutip dari laman Kominfo.go.id.

Ia juga menambahkan, untuk memudahkan masyarakat dalam menangkap verifikasi berita palsu yang dilakukan, seluruh informasi keliru, baik itu hoaks, disinformasi, maupun misinformasi, akan dilabeli dengan stampel hoaks.

"Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks agar tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, dan malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang menangkapnya,” ujarnya menambahkan.

Menkominfo Budi Arie menegaskan sikap netral Kementerian Kominfo dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan peran strategis Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

"Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, partainya, kalau difitnah, bisa melaporkan kepada kami," ujarnya.

Indonesia sendiri memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

"Kalau soal hukum, kita mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum," Budi menegaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya