Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja melarang aksi kampanye politik dalam kegiatan car free day (CFD). Menurutnya, CFD adalah kegiatan masyarakat untuk melakukan aktivitas olahraga dan aksi kampanye akan sangat menganggu kenyamanan masyarakat.
"Di CFD tidak boleh melakukan kegiatan politik atau aktivitas kampanye, mereka (peserta Pemilu) boleh ikut serta sama seperti masyarakat lainnya dan tidak boleh menggunakan atribut politiknya serta tidak mengajak untuk memilih," kata Bagja dikutip dari bawaslugo.id, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
Baca Juga
Bagja mengingatkan, para peserta Pemilu 2024 untuk tidak menganggu kenyamanan publik dengan tidak melakukan kampanye politik di CFD.
"CFD adalah area masyarakat untuk berolahraga, jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiatan-kegiatan politik peserta Pemilu," ucap Bagja.
Bagja menyoroti, pentingnya etika menghormati batasan-batasan tempat kampanye yang telah ditetapkan. Melakukan kampanye saat CFD sama saja tidak menghargai masyarakat yang sedang menikmati waktu olahraga dan rekreasinya.
Bawaslu berharap, akan kesadaran para peserta Pemilu untuk tidak melakukan aksi kampanye saat CFD yang berpotensi menganggu kenyamanan masyarakat berolahraga.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement