Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim MK menolak gugatan soal pernikahan beda dimensi. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Februari 2023.
Baca Juga
Dalam postingannya terdapat gambar dengan narasi "MK Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Dimensi"
Advertisement
Lalu benarkah postingan yang mengklaim MK menolak gugatan soal pernikahan beda dimensi?
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan gambar yang identik dengan postingan. Gambar itu diposting akun CNN Indonesia di Youtube dengan judul "MK Tolak Gugatan Soal Pernikahan Beda Agama" pada 1 Februari 2023 lalu.
Dalam video disertai narasi :
"Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait pernikahan beda agama. Dalam pertimbangannya, MK melihat pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum."
Simak video aslinya dalam link berikut ini...
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=7A5jwrXb8AE&t=17s
Advertisement
Kesimpulan
Postingan yang mengklaim MK menolak gugatan soal pernikahan beda dimensi adalah tidak benar. Faktanya gambar tersebut telah diedit untuk kepentingan satir atau parodi.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement