Garam Mengandung Pecahan Kaca? Simak Faktanya

Ramai di media sosial mengenai garam dapur yang diduga mengandung pecahan kaca yang berbahaya bagi kesehatan, lalu bagaimana faktanya? Simak artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jul 2024, 11:05 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 07:30 WIB
Tangkapan layar klaim video garam beryodium mengandung serbuk kaca
Penelusuran klaim video garam beryodium mengandung serbuk kaca.

Liputan6.com, Jakarta- Publik sedang dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial, mengenai garam dapur yang diduga mengandung pecahan kaca yang berbahaya bagi kesehatan.

Informasi tersebut tentu bisa menimbulkan keresahan jika dipercaya, sebab itu masyarakat perlu lebih memahami tentang produk garam ini.

Dikutip dari situs resmi Badan POM, garam konsumsi beryodium yang dikenal sebagai garam dapur terdiri dari senyawa kimia Natrium Klorida (NaCl). Dalam proses pembuatan kristalisasi garam akan menghasilkan Kristal NaCl berbentuk kubus dan ketika dihaluskan Kristal akan pecah menyerupai bentuk pecahan kaca.

Badan POM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah merek garam konsumsi khususnya yang diisukan mengandung pecahan kaca dan hasilnya garam larut sempurna dalam air dan tidak ditemukan mengandung pecahan kaca.

Secara rutin Badan POM melakukan pengawasan termasuk sampling serta pengujian dan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan maka produk diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.

Bersama dengan Dinas terkait, Badan POM terus berkoordinasi melakukan pengawalan terhadap keamanan dan mutu peredaran produk pangan.

 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Konsumen Cerdas

Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

 


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya