PPPK yang Daftar CPNS Tak Perlu Keluar Kerja? Simak Faktanya

Calon pelamar dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Agu 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 21:00 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah membuka pendaftaran CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 pegawai untuk 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah. Kabar ini pun menjadi angin segar bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Pendaftaran CPNS Tahun 2024 memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. dengan memberi kesempatan untuk mendaftar CPNS Tahun 2024 tanpa harus melepas pekerjaan PPPK tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, bagi PPPK yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK," kata Anas, dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (21/8/2024).

Anas mengingatkan calon pelamar dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi. Dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Selain itu calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

“Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi,” tutur Anas.

 

Kebutuhan Umum dan Khusus

Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya