Hal-hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar

Ada sejumlah yang dilarang selama masa tenang Pilkada 2024. Secara garis besar, peserta Pilkada dan pendukungnya dilarang melakukan kampanye hingga politik uang.

oleh Tim Cek Fakta diperbarui 26 Nov 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 11:00 WIB
Bawaslu Jakarta menggelar apel siaga dalam rangka patroli pengawasan politik uang pada masa tenang Pilkada Jakarta 2024, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu Jakarta menggelar apel siaga dalam rangka patroli pengawasan politik uang pada masa tenang Pilkada Jakarta 2024, Minggu (24/11/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Tahapan Pilkada 2024 kini sudah memasuki masa tenang. Pada tahapan ini, peserta Pilkada dilarang melakukan kampanye. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan.

Masa tenang bertujuan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari aktivitas kampanye. Ada sejumlah yang dilarang selama masa tenang Pilkada 2024.

Secara garis besar, peserta Pilkada dan pendukungnya dilarang melakukan kampanye hingga politik uang. Berikut hal-hal yang dilarang selama masa tenang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

  • Melakukan kampanye
  • Penayangan iklan pasangan calon di media cetak dan media elektronik
  • Penayangan iklan pasangan calon di media sosial
  • Menyiarkan iklan dan rekam jejak pasangan calon di media massa, media elektronik, dan media sosial.

Bagi siapapun yang melanggar aturan masa tenang dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran beserta sanksinya.

Kampanye dalam Berbagai Bentuk

Jika pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk pertemuan, pemasangan atribut, iklan di media, atau penyebaran materi promosi selama masa tenang maka dapat dikenai pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 ribu hingga Rp6 juta.

Penyebaran Hoaks

Penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, atau fitnah yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih. Diatur dalam Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran ini termasuk tindak pidana yang dapat dikenai pidana kurungan dan denda. Jika dilakukan di media sosial, pelanggar juga dapat dijerat dengan UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 45A ayat 2), yang ancaman hukumannya adalah penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Politik Uang

Memberikan uang, barang, atau imbalan lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihannya selama masa tenang. Politik uang dianggap pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun), serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

 

Penulis: Aqmarina Aulia Jami

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya