Liputan6.com, Jakarta Setiap manusia, tidak pernah tahu kapan dan dengan siapa mereka akan jatuh cinta, tanpa terkecuali dengan saudara yang masih memiliki hubungan darah.
Dilansir Metro, Kamis (08/09/2016), seorang wanita berasal dari Oklahoma, Amerika telah dipenjara setelah diketahui bahwa dia menikah dengan putrinya sendiri.
Advertisement
Baca Juga
Patricia Spann, 43 tahun telah menikahi putrinya bernama Misty Spann 25 tahun pada bulan Maret 2016 di Commanche County. Bahkan telah diketahui bahwa enam tahun lalu dirinya juga pernah menikah dengan anaknya laki-laki yang bernama Jody.
Pada bulan Agustus kemarin, hubungan Patricia dan Misty diketahui pihak Departement of Human Services saat mengadakan penyelidikan kesejahteraan anak. Berdasarkan hukum negara, pernikahan kerabat dekat apalagi dengan anak sendiri dilarang. Karena termasuk incest.
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi oleh kedua pasangan yang memiliki hubungan darah. Hubungan ini sudah ada dari zaman dahulu dan sampai saat ini, incest masih menjadi hal yang tabu.
Spann dan putrinya saat ini didakwa dan akan menjalani hukumannya di penjara Stephens County. Menurut keterangan pihak kepolisian, Patricia Spann tidak mengetahui bahwa mereka adalah anaknya.
Dia mengatakan dinya telah kehilangan hak asuh putrinya dan dua putranya saat bercerai. Anak-anaknya dibesarkan oleh nenek dari pihak ayah mereka, dan Spann bertemu kembali dengan Misty pada tahun 2014.
Penulis:
Rosa Razak
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6