Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Penjara di Kartu Ucapan

Petugas penjara menemukan kartu ucapan yang di dalamnya diselipkan narkoba.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 19 Okt 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 13:00 WIB
Kartu Ucapan Untuk Narapidana Ini Ternyata Berisi Narkoba
Kartu ucapan berisi narkoba yang ditemukan oleh MCI Concord (facebook/Massachusetts Department of Correction)

Liputan6.com, Jakarta Departemen Pemasyarakatan di Massachusetts, Amerika Serikat membagikan sebuah foto kartu ucapan yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam penjara. Untungnya, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Dalam posting-an itu terlihat bahwa ketika dibuka, kartu tersebut ternyata memiliki lapisan di dalamnya yang berisi 14 potongan narkotika jenis Suboxone, obat yang termasuk jenis narkotika golongan III.

Pihak dari departemen tersebut mengatakan bahwa kartu itu dikirim ke narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Massachusetts (MCI) di Concord.

"Jika kamu pernah bertanya-tanya, bagaimana narapidana menyelundupkan narkoba ke penjara, inilah cara lain yang petugas MCI Concord temukan. Setiap strip-strip ini nantinya akan dijual hingga 100 dolar [1,35 juta rupiah] di dalam penjara. Mereka biasanya dipotong menjadi potongan-potongan kecil dan dijual. Ini adalah strip Suboxone," tulis keterangan foto tersebut.

Suboxone sendiri adalah sebuah narkotika penghilang rasa sakit yang diresepkan untuk mengobati kecanduan opium, getah dari buah candu yang belum matang dan digunakan sebagai bahan baku narkotika. Mereka merupakan salah satu obat yang paling banyak diselundupkan ke dalam penjara.

"Kami baru-baru ini juga menerima sebuah raket tenis yang dilempar ke salah satu dinding penjara, mereka juga berisi penuh dengan narkoba. Setiap kali kami mengetahui cara mereka membawa narkoba masuk, mereka akan menemukan metode yang baru," ujar asisten wakil komisaris komunikasi MCI, Chris Fallon, Dikutip dari Boston Globe.

Penulis:

Meidiana Triani

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya