Liputan6.com, Jakarta Nama Almas Tsaqibbirru mendadak ramai dibicarakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait batas usia capres-cawapres. Untuk diketahui, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian oleh MK, yakni kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Diketahui, Almas merupakan mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) dan tercatat sebagai pemohon yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
Dalam sebuah video yang diambil dari potongan wawancara Almas dengan wartawan di Channel YouTube Berita Surakarta, Almas mengaku tak ingat kapan ia memasukkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut ke MK.
Advertisement
Ia mengaku niatnya bermula setelah diskusi dengan para kuasa hukum tempatnya magang. Kemudian, saat ditanya apakah ia memasukkan gugatan ke MK setelah ada pengaruh dari pemberitaan terkait batas usia capres-cawapres atau tidak, Almas mengaku tak ingat.
"Wah kalau masalah tanggal ini, saya kurang anu saya. Mungkin tanya kuasa hukum lebih tahu," elaknya.
Tak sampai di sana, Almas hanya tertawa ketika ditanya apakah ia sempat konsultasi dengan bapaknya yang merupakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
"Itu kayaknya kurang relevan. Kalau bapak, masalah ini, ya ini niat saya sendiri aja," jawab dia dengan diplomatis.
"Enggak ada campur tangan bapak sama sekali, Mas?" tanya seorang wartawan yang kembali hanya dijawab dengan tertawa oleh Almas.
Ketika kembali ditanya kapan ia mulai berdiskusi terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Almas menjawab setelah berpikir panjang.
"Sebelum September itu, apa? Agustus!? Di bulan-bulan itu, mungkin."
"Lupa, saya agak lupa soal ini. Soal masalah hari, tanggal ini, pikun saya," pungkas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Pada pertimbanga putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.
Almas Tsaqibbirru Ajukan Gugatan Usia Capres-Cawapres ke MK Hanya untuk Ngetes Ilmu Kuliah: Bukan Semata untuk Gibran
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batas usia capres/cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku hanya ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di perkuliahan.
"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," katanya, Senin 16 Oktober 2023, dikutip dari Antara.
Ia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatan yang diajukan ke MK tersebut.
"Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," ujarnya.
Terkait dengan hal yang menjadi alasannya mengajukan gugatan karena ia merasa prihatin atas kondisi saat ini, karena banyak generasi muda yang sebetulnya berpotensi menjadi capres atau cawapres, namun terkendala oleh batas usia.
Selain itu, ia juga melihat selama memimpin Solo, Gibran menorehkan prestasi yang banyak dirasakan oleh masyarakat.
Advertisement
Sosok Almas Tsaqibbirru Anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang Gugatannya Dikabulkan MK
Almas Tsaqibbirru tercatat sebagai pemohon yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019. Almas juga merupakan putra Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
“Sampai bisa menang itu kuliah saya ini nggak cuma kupu-kupu ya. Senang juga sih,” kata Almas, Senin malam (16/10/2023).
Almas yang merupakan mahasiswa fakultas hukum semester 8 itu mengaku tidak mempermasalahkan jika gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi itu disebutkan banyak pihak sarat intervensi. Ia pun tidak mau ambil pusing dengan munculnya berbagai pendapat soap putusan MK tersebut.
“Terlepas dari banyak orang yang bilang ada intervensi atau apapun itu tidak masalah. Kan ini alasan saya untuk mengetes ilmu saya. Kalau ditanya perasaannya ya senang-senang aja,” kata dia.
Gara-gara gugatan yang diajukannya itu menyebabkan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang sebagai cawapres pun kian terbuka. Meskipun demikian, Almas mengaku sama sekali tidak kenal secara pribadi dengan putra sulung Presiden Jokowi itu. Gugatan itu juga tidak ada titipan dari Gibran maupun timnya.
Pengamat Politik: MK Rusak Harga Diri Jokowi karena Muluskan Gibran Jadi Cawapres
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merusak harga diri Presiden Joko Widodo alias Jokowi. MK mengabulkan gugatan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diduga memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"MK yang kita harap jadi gate keeper penjaga demokrasi, justru MK yang mendukung tumbuh suburnya menurunnya demokrasi di Indonesia, dan MK yang ikut merusak harga diri martabat kehormatan Presiden. Karena Presiden pasti harkat harga diri kehormatannya pasti rusak," ujar Pangi dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Pangi menyebut, pada awalnya MK menjalankan tugasnya dengan menolak gugatan tentang usia capres-cawapres yang diajukan PSI hingga Garuda. Namun belakangan MK malah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbiru, anak dari Koordiantor Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Advertisement