Liputan6.com, Jakarta Sholat adalah salah satu ibadah wajib bagi setiap Muslim. Dalam sehari, seorang Muslim melaksanakan sholat sebanyak 17 rakaat yang terbagi dalam lima waktu. Dengan mengerjakan sholat, seseorang telah menjalankan Rukun Islam yang kedua setelah syahadat.
Sebagai bentuk ibadah yang teratur, Islam telah menetapkan tata cara pelaksanaan sholat, termasuk rukun-rukunnya yang tidak boleh ditinggalkan. Salah satu rukun sholat yang utama adalah membaca Surat Al-Fatihah. Bacaan Al-Fatihah dalam sholat sebaiknya dibaca sesuai dengan kaidah tajwid. Namun, ada sebagian orang yang ingin menjalankan sholat tetapi belum bisa membaca Al-Qur’an dengan baik.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal ini, seorang jemaah dari Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan pertanyaan kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya:
Advertisement
"Saya hamba Allah dari Kebumen, Jawa Tengah ingin bertanya. Jika seseorang tidak bisa membaca Al-Qur’an, apakah sholatnya sah? Syukron," tanyanya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Selasa (11/3/2025).
Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa salah satu rukun sholat yang berupa ucapan (rukun qauli) adalah membaca Surah Al-Fatihah. Dalam Mazhab Syafi’i, ayat pertama dari Surah Al-Fatihah adalah Bismillahirrahmanirrahim, sehingga wajib dibaca dalam sholat.
Namun, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang mampu membacanya. Bagi seseorang yang belum bisa membaca Al-Fatihah, maka bacaan tersebut dapat diganti dengan surah lain dalam Al-Qur’an yang sudah dihafal.
"Kalau Anda adalah orang yang tidak bisa membaca Surah Al-Fatihah, maka Anda bisa menggantinya dengan yang lainnya. Diganti apa? Diganti surah apa pun yang Anda hafal," ujar Buya Yahya.
Jika seseorang tidak hafal surah lain, diperbolehkan membaca dari catatan. Namun, beliau menegaskan bahwa cara membacanya tidak boleh menyebabkan gerakan besar yang dilakukan secara berturut-turut sebanyak tiga kali, karena hal itu dapat membatalkan sholat.
Advertisement
Bisa Juga Diganti dengan Dzikir
Jika seseorang belum bisa membaca Al-Qur’an, baik itu Surah Al-Fatihah maupun surah lainnya, maka diperbolehkan menggantinya dengan dzikir apa pun yang bisa dibaca.
"Apakah itu membaca Lailahaillallah, Subhanallah, atau dzikir lainnya, yang penting diperkirakan jumlahnya setara dengan panjang bacaan Surah Al-Fatihah," ujar Buya Yahya.
Beliau juga menegaskan bahwa membaca dzikir sebagai pengganti bacaan Al-Fatihah tidak berdosa dan tetap mendapatkan pahala. "Pahalanya sama dengan orang yang bisa membaca Al-Fatihah, karena Anda memang belum bisa membacanya. Sholatnya tetap sah dan Anda tidak berdosa," jelasnya.
Meskipun demikian, Buya Yahya tetap menekankan pentingnya belajar membaca Al-Qur’an, terutama Surah Al-Fatihah, agar dapat dibaca dalam sholat. "Yang tidak boleh adalah jika setelah ini Anda diam saja dan bertahun-tahun tidak berusaha belajar membaca Al-Fatihah," tambahnya.
Buya Yahya menyimpulkan bahwa jika seseorang belum bisa membaca Surah Al-Fatihah, maka boleh menggantinya dengan surah lain yang dihafal. Jika tidak bisa juga, maka dapat diganti dengan bacaan dzikir. Sholat tetap sah meskipun tidak membaca Surah Al-Fatihah, selama memang belum mampu membacanya.
"Jadi dalam Islam itu ternyata mudah. Kalau ada yang tidak bisa sholat, berarti yang salah gurunya," tandas Buya Yahya.
Wallahu a’lam.
