Pemerintah Rusia Kenalkan RUU Kripto ke Parlemen

Pengumuman tersebut menyoroti pemisahan kebijakan dengan Bank Sentral Rusia, yang ingin melarang kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Feb 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Setelah terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah Rusia dan Bank Sentral Rusia mengenai kebijakan kripto, akhirnya pemerintah Rusia perkenal RUU kripto ke parlemen. 

Kementerian Keuangan Rusia mendorong maju rencananya untuk mengatur cryptocurrency di negara itu, dan telah memperkenalkan RUU ke parlemen, seperti dilansir dari CoinDesk, Senin (28/2/2022).

Menurut siaran pers yang diterbitkan pada Senin, RUU itu diajukan pada 18 Februari dan didasarkan pada aturan yang disetujui sebelumnya yang disusun oleh beberapa badan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukum utama.

Pengumuman tersebut menyoroti pemisahan kebijakan dengan Bank Sentral Rusia, yang menentang regulasi dan lebih suka melihat perdagangan dan penambangan cryptocurrency dilarang. 

Bank sentral, yang telah mendorong percontohan mata uang digital bank sentralnya, Rubel digital, menyarankan untuk menghukum perdagangan dan penerbitan kripto dengan denda hingga 500.000 Rubel (Rp 89,1 juta) untuk individu dan 1 juta Rubel (Rp 178,2 juta) untuk perusahaan. 

Dalam siaran pers tersebut, Kementerian Keuangan menuturkan soal keberatan Bank Rusia yang ingin melarang kripto di Rusia.

Meskipun RUU telah diajukan pada parlemen Rusia, hingga saat ini, teks resmi RUU tersebut belum tersedia dalam database online untuk dokumen legislatif.

RUU tersebut memperlakukan kripto sebagai alat investasi, bukan alat pembayaran yang sah, dan mengatakan cryptocurrency tidak boleh digunakan untuk membayar barang dan jasa.

Selain itu, pertukaran kripto asing harus mendaftarkan badan hukum di Rusia untuk menyediakan layanan di negara tersebut.

"Semua transaksi cryptocurrency dengan mata uang fiat harus dilakukan melalui rekening bank, dan pengguna harus melalui pemeriksaan Know Your Customer (KYC) dengan bank dan pertukaran cryptocurrency,” isi siaran pers, seperti dikutip dari CoinDesk, Senin (28/2/2022).

Pertukaran juga harus memberi tahu pengguna tentang risiko berinvestasi di kripto. Investor harus lulus tes online untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan yang cukup tentang cryptocurrency dan risiko terkait. 

Mereka yang lulus tes dapat menginvestasikan hingga 600.000 rubel setahun dalam kripto, mereka yang tidak dibatasi hingga 50.000 rubel. Investor yang memenuhi syarat tidak akan memiliki batasan.

Pertukaran Cryptocurrency harus menyimpan kripto mereka sendiri dan dana penggunanya di akun terpisah dan menyimpan catatan semua alamat kripto penggunanya. Pengguna tidak boleh dimintai pertanggungjawaban atas utang apa pun dari pertukaran mereka.

Penambangan Cryptocurrency juga akan diatur di bawah RUU yang diusulkan di Rusia. Itu akan diawasi oleh badan-badan pemerintah yang berdedikasi, kata siaran pers itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rusia Bidik Pajak dari Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, di tengah persiapan kementerian dan regulator membuat kebijakan kripto di Rusia, sebuah dokumen telah beredar ke publik yang memberikan rincian tentang persiapan tersebut. 

Sumber yang baru-baru ini dikutip oleh Bloomberg mengungkapkan, menurut perkiraan yang sekarang digunakan pemerintah dalam pertimbangan, Rusia memiliki lebih dari 16,5 triliun rubel dalam cryptocurrency atau sekitar Rp 3 triliun, seperti dilansir dari Bitcoin.com,ditulis Minggu, 20 Februari 2022.

Ringkasan kebijakan yang mengacu pada angka itu juga dikutip oleh media berita The Bell, yang mengatakan jika Moskow memilih rezim pajak yang disederhanakan, total pendapatan pajak dari industri aset digital itu berpotensi mencapai satu triliun rubel per tahun, USD 13 miliar atau sekitar Rp 186,6 triliun.

Analisis tersebut memberikan berbagai penilaian tentang ukuran pasar kripto Rusia yang menunjukkan negara itu menyumbang ekonomi kripto global sebesar 12 persen atau lebih. 

Para ahli menguraikan pajak terkait kripto dapat dikumpulkan dari dua sumber utama pungutan pada badan hukum, Misalnya dari pertukaran dan penyedia layanan, serta pajak atas investasi. 

Perhitungan mereka menunjukkan negara dapat menerima antara 90 dan 180 miliar rubel per tahun dari platform perdagangan kripto berlisensi dan dari pajak penghasilan dapat menghasilkan hingga 606 miliar rubel.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya