Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Turun, Ini Tanggapan OJK

Hasan Fawzi mengatakan kemungkinan penyebabnya penurunan ini yang pertama adalah secara alamiah.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 11 Nov 2023, 13:37 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2023, 13:37 WIB
Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Turun, Ini Tanggapan OJK
Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam setahun terakhir. (Foto: worldspectrum/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam  setahun terakhir. Pada 2021 volume transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. 

Kemudian turun sebanyak 63 persen menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022 dan masih mengalami penurunan hingga 2023 sampai September lalu yang tercatat baru mencapai Rp 94,4 triliun. 

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan kemungkinan penyebabnya penurunan ini yang pertama adalah secara alamiah. Karena sebelumnya seluruh aset investasi sempat naik karena ada pembatasan pandemi Covid-19, begitupun kripto

"Itu memang seluruh kegiatan investasi itu naik, begitu juga yang menjadikan transaksi aset kripto luar biasa pertumbuhannya di tahun 2021, kemudian sedikit demi sedikit ada tren penurunan yang normal karena terjadi di semua instrumen juga di 2022 dan masih berlanjut di 2023,” kata Hasan usai acara Launching Bulan Fintech Nasional & the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023, ditulis Sabtu (11/11/2023).

Hasan menambahkan, ketika pengawasan aset kripto sudah sepenuhnya beralih ke OJK, pihaknya akan melihat bagaimana formula terbaik untuk melakukan pengembangan dan penguatan ekosistem kripto.

Selain itu menurutnya akan ada aspek kelembagaan yang harus dibenahi, karena investasi kripto terkait dengan kepercayaan. 

"Jadi kalau orang sudah kurang percaya, ragu untuk masuk ke instrumen investasi ini tentu akan ada tren penurunan yang berlanjut. Kita akan hadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat yang menjaga kepercayaan investor, dalam hal ini dalam melakukan transaksi di aset kripto ini nantinya,” pungkasnya. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Industri Sebut Ada Keuntungan Pengalihan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, Apa Saja Itu?

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Sebelumnya diberitakan, pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses. Masa pengalihan ini diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengamati proses peralihan yang tengah berlangsung, sejumlah pihak memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan ada keuntungan dari pengalihan ini.  

Harmonisasi Regulasi

"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum,” kata Yudhono dalam siaran pers, dikutip Jumat (3/11/2023). 

Yudhono menambahkan OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasi aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan, sehingga dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional, dan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen.

 

 


Integrasikan Edukasi

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik

"OJK telah menunjukkan dedikasinya dalam mengembangkan regulasi industri keuangan. Dengan aset kripto di bawah pengawasannya, OJK dapat memaksimalkan pengalaman mereka dalam membangun kerangka regulasi yang lebih solid untuk pasar kripto, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan stakeholder lainnya,” lanjut Yudhono.

Yudho menerangkan OJK juga memiliki potensi untuk mengintegrasikan edukasi mengenai kripto dalam program-program mereka, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan peluang yang ada di pasar kripto.

Terakhir, Yudho menekankan tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengalihan, seperti adaptasi infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

“Meski demikian, dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari semua pihak terkait, ia optimistis transisi ini akan berjalan dengan baik dan mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” pugkas Yudhono.


Pengawasan Kripto Beralih Ke OJK, Begini Perkembangannya

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan perkembangan terkait peralihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. 

Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Moch Ihsanuddin menuturkan, peralihan pengawasan tersebut masih dalam proses. Ini mengingat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kripto masih digodok. 

"Jadi kita sekarang persiapan saja, persiapan membuat regulasi tentunya juga diskusi-diskusi dengan Bappebti seperti apa kondisinya kemudian regulasinya seperti apa sebagai pembandinglah," ujar dia saat ditemui di BEI, Rabu (1/11/2023). 

Meski demikian, OJK tidak menargetkan perpindahan pengawasan aset kripto secara cepat. Akan tetapi, OJK akan selalu patuh terhadap Undang-Undang P2SK atau UUP2SK. 

"OJK tidak punya target, OJK sifatnya indifferent mengikuti Undang-Undang P2SK dan amanat di peraturan pemerintah yang sekarang sedang diproses. Mau mengikuti undang-undang dua tahun sejak diundangkan atau dipercepat kita mengikuti aja, mengikuti amanat dari peraturan pemerintah," kata dia. 

Dengan begitu, ia menuturkan, ketika peralihan pengawasan sudah berpindah ke OJK,  maka sumber daya manusia (SDM) hingga SOP nya sudah siap. 

"Nanti begitu kita sudah menerima pengalihan itu kita juga sudah siap dari sisi SDM nya, dari sisi regulasinya, dan juga bisnis proses, SOP dan lain-lain kita siapkan," tandasnya

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya