DK OJK Hasan Fawzi Bagikan Perkembangan Terkait Peralihan Pengawasan Aset Kripto

Rancangan Peraturan Pemerintah peralihan tugas pengawasan aset kripto telah memasuki tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 09 Jan 2024, 19:17 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 19:17 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi bagikan perkembangan terbaru terkait peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Hasan menjelaskan jika mengacu pada ketentuan Undang-undang PPSK peralihan akan dilakukan selambat-lambatnya dalam 24 bulan terhitung sejak diundangkannya UU PPSK.

“Jadi, selambat-lambatnya nanti akan dilakukan pada awal tahun 2025 yang akan datang. Adapun aturan pelaksanaan dari peralihan tugas dimaksud selanjutnya akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024). 

Terkait rancangan Peraturan Pemerintah peralihan tugas pengawasan aset kripto, Hasan menjelaskan telah memasuki tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang sudah diajukan di Kemenkumham. 

Hasan menuturkan pihaknya terus melakukan pembahasan dengan berbagai pihak dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut. 

“Jadi semoga dalam waktu tidak terlalu lama lagi, RPP dimaksud akan diundangkan menjadi PP yang akan menjadi acuan dari pelaksanaan persiapan dan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset digital, aset kripto maupun keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK,” jelas Hasan. 

Adapun menurut Hasan, pihaknya tidak mengalami kendala yang berarti pada saat melakukan penyusunan RPP dimaksud melalui koordinasi yang dilakukan secara aktif oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi OJK dalam hal ini bersama dengan BI dan juga Bappebti bersama-sama terus diajak secara aktif melakukan perumusan dan pembahasan melalui koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan,” lanjut Hasan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya