Perubahan Tarif Asuransi Kendaraan Listrik Tak Terbit Tahun ini

Aturan yang berlaku saat ini masih dapat mengakomodasi kebutuhan asuransi untuk kendaraan listrik. Oleh karena itu, industri asuransi dianggap belum memerlukan regulasi baru dalam waktu dekat.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Feb 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 17:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perubahan regulasi terkait tarif premi asuransi kendaraan listrik tidak akan dilakukan tahun ini. Lantaran, beberapa waktu lalu sempat beredar wacana bahwa pembaruan aturan ini akan diterbitkan pada 2025.

Pembahasan mengenai revisi tarif premi ini bermula dari persiapan untuk memperbarui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan aturan yang berlaku saat ini masih dapat mengakomodasi kebutuhan asuransi untuk kendaraan listrik. Oleh karena itu, industri asuransi dianggap belum memerlukan regulasi baru dalam waktu dekat.

“Belum, belum, sekarang industri itu menyadari ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik ya,” kata Ogi saat ditemui di usai Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ogi juga menambahkan bahwa rencana pembaruan yang sempat dipertimbangkan untuk 2025, yang membedakan tarif premi kendaraan listrik dengan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, belum dapat dipastikan akan dilaksanakan tahun ini.

“Kita belum memerlukan lah (dalam waktu dekat) kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik,” jelasnya.

“Belum, belum. Belum tentu (direvisi tahun ini) ya,” tambahnya.

 

Update soal Asuransi Wjaib Kendaraan Bermotor

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan kabar terbaru terkait rencana penerapan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability / TPL) untuk kendaraan bermotor.

Hal ini sebagai bagian dari langkah lanjutan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang sebelumnya telah disampaikan melalui peraturan pemerintah.

Ogi Prastomiyono, menjelaskan meskipun peraturan tersebut keputusannya di pemerintah dan bukan langsung di OJK, pihaknya tetap akan memonitor dan mengikuti perkembangan regulasi tersebut.

"Seperti saya sampaikan amanah undang-undang P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah ya, tapi kami juga akan mem-follow up peraturan pemerintah itu seperti apa," ujarnya.

Penerapan asuransi TPL ini, menurut Ogi, sudah mulai diterapkan pada kendaraan bermotor yang kepemilikannya bersifat pinjaman dari lembaga pembiayaan seperti bank atau multifinance.

Sementara, bagi kendaraan yang dimiliki secara pribadi atau non-pinjaman, kebijakan ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari peraturan pemerintah yang sedang disiapkan.

"Ya yang sekarang sudah aja, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multifinance yang ada nah itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah," jelasnya.

 

Peran OJK dalam Pengawasan

Ogi juga menambahkan, meskipun OJK memiliki peran dalam pengawasan sektor asuransi, pihaknya tidak akan langsung terlibat dalam penetapan regulasi untuk kendaraan non-pinjaman tersebut.

"Nah, ini kita tunggu aja jadi OJK mungkin di belakang saja," ujarnya.

Menurut Ogi, dengan adanya rencana ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pihak ketiga dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, serta memperkuat sistem asuransi di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau untuk menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini melalui peraturan pemerintah yang akan segera dirilis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya