Dalang Skema Ponzi Kripto di AS Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

David Carmona meluncurkan Icomtech pada 2018, dengan mengklaim menjalankan operasi penambangan dan perdagangan mata uang kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 07 Okt 2024, 11:36 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2024, 11:36 WIB
Dalang Skema Ponzi Kripto di AS Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Pendiri skema Ponzi mata uang kripto Icomtech, David Carmona telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri skema Ponzi mata uang kripto Icomtech, David Carmona telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menipu investor dengan janji keuntungan palsu.

Jaksa AS Damian Williams merinci David Carmona mendalangi skema Ponzi mata uang kripto IcomTech, yang memangsa orang-orang kelas pekerja dengan menjanjikan kebebasan finansial penuh sebagai imbalan atas uang hasil jerih payah mereka.

“Carmona mengklaim uang korbannya akan diinvestasikan dalam perdagangan dan penambangan mata uang kripto, dan keuntungan dari aktivitas tersebut akan menggandakan uang korban dalam waktu enam bulan. Kenyataannya, Icomtech tidak melakukan hal semacam itu. Itu semua bohong,” kata Williams, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (7/10/2024). 

Carmona meluncurkan Icomtech pada 2018, dengan mengklaim menjalankan operasi penambangan dan perdagangan mata uang kripto. Menurut jaksa, Carmona dan promotor Icomtech lainnya sengaja menjanjikan kepada korban mereka keuntungan dari perdagangan dan penambangan mata uang kripto.

Namun, Icomtech tidak pernah terlibat dalam perdagangan atau penambangan yang sebenarnya. Sebaliknya, Carmona dan rekan promotornya menggunakan dana dari investor baru untuk membayar korban sebelumnya dan lebih jauh mempromosikan skema penipuan tersebut. 

Pameran dan presentasi mewah diadakan untuk menarik lebih banyak korban, dengan tim Carmona memamerkan mobil mewah dan pakaian mahal untuk mempertahankan ilusi kesuksesan.

Skema tersebut akhirnya gagal pada akhir 2019, membuat para korban tidak dapat menarik dana dan memegang token yang tidak berharga. Meskipun ada keluhan yang terus berlanjut, promotor Icomtech terus menerima investasi.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Terindikasi Skema Ponzi Kripto, SEC Bekukan Aset Dua Bersaudara di AS

Ilustrasi perdagangan Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi perdagangan Kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengumumkan mereka telah membekukan aset Jonathan Adam dari Angleton, Texas, dan saudaranya, Tanner Adam, dari Miami, Florida, beserta perusahaan mereka, GCZ Global LLC dan Triten Financial Group LLC.

SEC menuduh kedua bersaudara itu mengoperasikan skema Ponzi senilai USD 60 juta atau setara Rp 924,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.424 per dolar AS), yang berdampak pada lebih dari 80 investor di seluruh Amerika Serikat. 

Menurut pengaduan SEC, antara Januari 2023 dan Juni 2024, Adams secara keliru menjanjikan kepada investor hingga 13,5 persen keuntungan bulanan melalui "bot" perdagangan aset kripto.

Associate Director of Enforcement di Kantor Regional SEC Atlanta, Justin C Jeffries mengatakan, kedua bersaudara Adam menjanjikan keuntungan tinggi kepada investor mereka atas investasi kripto yang tidak ada, dan kemudian menggunakan dana investor untuk melakukan pembayaran seperti Ponzi.

"Keduanya menggunakan dana nasabah untuk membeli barang-barang desainer, kendaraan rekreasi, dan rumah seharga jutaan dolar,” kata Jeffries, dikutip dari Bitcoin.com, ditulis Sabtu (31/8/2024).

SEC mengklaim bot dan kumpulan pinjaman yang dijelaskan kepada investor tidak ada, dan dana investor malah disalahgunakan untuk penggunaan pribadi dan untuk melakukan pembayaran kepada investor sebelumnya.

Pengaduan tersebut selanjutnya mengungkapkan Tanner Adam diduga menggunakan uang investor untuk membiayai kondominium Miami senilai USD 30 juta, sementara Jonathan Adam dituduh menghabiskan USD 480.000 untuk kendaraan.

 

 

Pria di Florida Jadi Dalang Skema Ponzi Kripto, Segini Kerugian Investor

Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Sebelumnya, seorang pria di Florida berusia 46 tahun, Juan Tacuri mengaku bersalah karena telah menjadi dalang skema Ponzi senilai USD 8,4 juta atau setara Rp 136,3 miliar (asumsi kurs Rp 16.238 per dolar AS) yang melibatkan mata uang kripto.

"Tacuri, menjadi promotor utama operasi Forcount yang saat ini sudah tidak beroperasi lagi mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan penipuan kawat,” kata Kantor Kejaksaan Amerika Serikat, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (7/6/2024).

Tindak pidana ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Sebagai bagian dari permohonannya, Tacuri akan menyerahkan hampir USD 4 juta keuntungan dan properti yang diperoleh melalui skema tersebut, yang menargetkan investor berbahasa Spanyol.

Pengakuan bersalah Tacuri merupakan perkembangan dalam proses hukum terhadap Forcount, yang kemudian berganti nama menjadi Weltsys. Sejak 2017 hingga 2021, operasi ini menipu investor sekitar USD 8,4 juta, dan secara keliru menjanjikan pengembalian investasi kripto yang tinggi.

 

Korban Kehilangan Seluruh Investasi

Ilustrasi perdagangan Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi perdagangan Kripto. (Foto By AI)

Tacuri merekrut korban di berbagai pameran dan acara di seluruh AS, termasuk di Distrik Selatan New York, tempat Hakim Analisa Torres akan menentukan hukumannya. Investor dijanjikan uang mereka akan berlipat ganda dalam waktu enam bulan melalui usaha perdagangan dan penambangan kripto yang dilakukan Forcount.

“Kenyataannya, operasi ini tidak ada, dan dana dari investor baru digunakan untuk membayar peserta sebelumnya dan membiayai gaya hidup Tacuri dan rekan-rekannya, jelas Departemen Kehakiman AS.

Platform online yang disediakan untuk investor melacak keuntungan mereka, namun sebagian besar korban kehilangan seluruh investasi mereka karena mereka tidak dapat menarik pendapatan yang diharapkan.

Tindakan hukum terhadap rekan promotor Tacuri, Francisley Da Silva dan Antonia Perez Hernandez, sedang berlangsung, dan tidak ada yang mengajukan pembelaan atau dinyatakan bersalah. Hukuman Tacuri dijadwalkan pada akhir September 2024.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya