Korsel Sita Kripto Rp 3,7 Miliar dari Warganya karena Tak Bayar Denda Tilang dan Asuransi Kendaraan

Kota Goyang di Korea Selatan telah menyita koin dari dompet kripto milik 157 penduduknya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Jan 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 18:00 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kota Goyang di Korea Selatan telah menyita aset kripto senilai lebih dari USD 228.000 atau Rp 3,7 miliar dari penduduk yang gagal membayar denda lalu lintas. Langkah tersebut merupakan awal bagi pemerintah daerah dan kantor pajak provinsi di Korea Selatan, dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Mengutip Cryptonews, Senin (27/1/2025) laporan media lokal Korea Selatan, Simin Ilbo mengatakan bahwa kota tersebut telah menyita koin dari dompet kripto milik 157 penduduknya.

"Sebanyak 157 warga gagal membayar berbagai denda asuransi kendaraan dan keterlambatan pemeriksaan," ungkap pemerintah Kota Goyang.

Kota tersebut, yang terletak di Provinsi Gyeonggi, dapat ditempuh dalam waktu singkat dari pusat kota Seoul.

Dalam beberapa tahun terakhir, kota dan provinsi di Korea Selatan telah memanfaatkan kewenangan baru untuk memaksa perusahaan kripto domestik menyerahkan data dompet kripto yang berkaitan dengan penduduk mereka.

Mereka menggunakan kewenangan ini untuk memulihkan tagihan pajak daerah yang belum dibayar. Dalam banyak kasus, mereka telah melikuidasi Bitcoin (BTC) dan token lainnya milik warga.

Dalam kasus lain, mereka juga memberikan ultimatum kepada penduduk.

""Bayar denda Anda atau kami akan menjual kripto Anda," demikian salah satu peringatan pihak berwenang negara itu.

Langkah Goyang menunjukkan bahwa kota-kota di Korea Selatan kini bersedia melangkah lebih jauh. Mereka kini tampaknya siap menggunakan kewenangan mereka untuk menyita koin dari warga yang gagal membayar berbagai denda yang ditetapkan dewan.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Bursa Kripto Menyerahkan Data

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)... Selengkapnya

Goyang mengatakan pihaknya menanggapi peningkatan aktivitas di pasar kripto domestik.

"Menyimpulkan bahwa mata uang kripto dapat digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan aset oleh orang-orang yang gagal membayar denda kendaraan," terangnya.

Provinsi Gyeonggi meminta empat bursa kripto terbesar di negara itu (Bithumb, Upbit, Korbit, Coinone) untuk menyerahkan data pelanggan individu yang tinggal di Goyang.

 

Jadi Pendorong Lunasi Pajak

Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik
Ilustrasi Kripto atau Penambangan kripto. Foto: Freepik... Selengkapnya

Pejabat Goyang mengatakan mereka berharap langkah tersebut akan mendorong warga pemegang kripto lainnya dengan denda lalu lintas yang belum dibayar untuk membayar.

Pemerintah kota mengatakan keputusannya diharapkan dapat membantu para pembayar pajak menyadari bahwa tidak ada cara untuk menghindari denda yang belum lunas, berkat kewenangannya untuk melacak dan menyita aset virtual.

"Kami akan terus melacak dan memungut pajak dari para pelanggar pajak berulang dengan teknik penagihan kami. Kami akan melakukan yang terbaik untuk memastikan sistem perpajakan yang adil. Para pembayar pajak yang jujur ​​tidak boleh diperlakukan tidak adil," kata juru bicara Pemerintah Kota Goyang

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya