Pekerja Disabilitas Minim, Tak Sebanding dengan Jumlah Penyandang di Indonesia

Peneliti dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, Epti Wulandari menjelaskan bahwa pada 2016 Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan survei ketenagakerjaan nasional (sakemas) terkait penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja Indonesia.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Mar 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Penyandang Disabilitas/ Pexels
Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Foto oleh alexandre saraiva carniato dari Pexels).

Liputan6.com, Jakarta Peneliti dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, Epti Wulandari menjelaskan bahwa pada 2016 Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan survei ketenagakerjaan nasional (sakemas) terkait penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja Indonesia.

Menurutnya, dari 440 perusahaan dengan tenaga kerja sekitar 237 ribu orang, tenaga kerja disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 orang atau sekitar 1,2 persen saja.

Berdasarkan data survei Angkatan Kerja Nasional (Sakemas) pada Agustus 2017, penduduk usia kerja disabilitas nasional sebanyak 21,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya 10,8 juta orang yang sudah bekerja.

Penyandang disabilitas dapat diartikan sebagai kelompok masyarakat yang beragam yang mengalami disabilitas mental, fisik maupun gabungan dari disabilitas fisik dan mental, tulis Epti.

“Kondisi penyandang disabilitas tersebut tentu akan berdampak pada kemampuan berpartisipasi mereka di tengah masyarakat baik itu dampak yang besar ataupun kecil sehingga mereka pasti akan memerlukan bantuan dan dukungan dari orang-orang sekitarnya,” tulis Epti dalam penelitiannya, dikutip Senin (8/3/2021).

Minimnya serapan tenaga kerja disabilitas berkaitan dengan hak hidup mereka. Dalam ketentuan Pasal 28 A UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional bagi perlindungan penyandang disabilitas dijelaskan:

"setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.”

Maka dari itu, hak untuk hidup harus dimiliki setiap orang karena hak hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penyandang disabilitas diharapkan mampu mengembangkan dan meningkatkan kemampuan fisik, mental dan sosialnya sehingga dapat bekerja sesuai dengan tingkat kemampuan, pendidikan dan keterampilan yang dimiliki sehingga dapat mencapai kemandirian dan kesejahteraan di dalam kehidupannya, tulis Epti.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Simak Video Berikut Ini

Prevalensi Penyandang Disabilitas

Masih sedikitnya jumlah tenaga kerja disabilitas yang terserap tidak berbanding lurus dengan prevalensi penyandang disabilitas di Indonesia yang jumlahnya tinggi.

Epti mengutip penjelasan Kepala Tim Riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Aim Halimatus Sadiah yang menyebutkan estimasi jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 12,15 persen.

Angka tersebut termasuk kategori sedang sebanyak 10,29 persen dan kategori berat sebanyak 1,87 persen.

Sementara untuk prevalensi disabilitas provinsi di Indonesia antara 6,41 persen sampai 18,75 persen. Tiga provinsi dengan tingkat prevalensi tertinggi adalah Sumatra Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan.

“Dari angka 12,15 persen penyandang disabilitas, 45,74 persennya tidak pernah atau tidak lulus SD. Angka ini tentu jauh jika dibandingkan non disabilitas yang sebanyak 87,31 persennya berpendidikan SD ke atas,” tulis Epti.

Riset juga menunjukkan, jumlah penyandang disabilitas lebih banyak perempuan yaitu 53,37 persen. Sedangkan sisanya 46,63 persen adalah laki-laki.

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya