Menuju Madrasah dan Pesantren Ramah Disabilitas, Ini yang Perlu Diperhatikan

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan, lingkungan asrama pesantren secara representatif sudah bersih, nyaman, sehat, dan ramah disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 20 Okt 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi - Sejumlah santri di Pondok Pesantren Elbayan, Cilacap, keluar dari masjid usai salat Jumat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Sejumlah santri di Pondok Pesantren Elbayan, Cilacap, keluar dari masjid usai salat Jumat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan, lingkungan asrama pesantren secara representatif sudah bersih, nyaman, sehat, dan ramah disabilitas.

Begitu juga dengan masjid yang sudah dilengkapi fasilitas ramah disabilitas seperti ketersediaan kursi roda dan sebagainya.

"Al-Quran sudah ada yang braille, tapi kitab kuning ini yang belum ada. Kalau kita ingin benar-benar menerapkan pendidikan untuk semua maka ini seharusnya bisa terpenuhi," katanya mengutip keterangan pers ditulis Selasa (19/10/2021).

Seperti diketahui, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 33.980 sedangkan satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468. Akan tetapi, dari total madrasah tersebut hanya 5 persen milik pemerintah atau negeri, sementara sisanya 95 persen adalah swasta.

"Jadi kalau ada bantuan infrastruktur itu ya lebih banyak di negeri padahal mayoritas madrasah kita itu milik dan dikelola  swasta," imbuhnya.

Peta Jalan Pendidikan Madrasah

Di sisi lain, Ketua Forum Pendidik Madrasah Inklusif Supriyono menambahkan, saat ini sudah tersusun peta jalan pendidikan madrasah yang inklusif tahun 2020-2024.

Berdasarkan data, dari 47.516 peserta didik berkebutuhan khusus, baru 1.089 yang sudah terakomodasi pendidikannya di madrasah inklusif.

"Perlu kerja sama dari semua pihak untuk bisa mengakomodasi kebutuhan mereka yang sampai saat ini belum terpenuhi.”

“Pemenuhan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di daerah dan masalah guru pendamping harus kita perhatikan agar semuanya bisa terlaksana dengan baik agar semua kebutuhan mereka bisa terakomodasi," tambah Supriyono.

Upaya Fasilitasi ULD

Sebagai upaya pembentukan dan fasilitasi Unit Layanan Disabilitas (ULD), pemerintah mengeluarkan PP No. 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ponco Respati Nugroho.

Menurutnya, PP No. 13/2020 merupakan salah satu isu strategis Kemenko PMK, yakni memberi penghargaan kepada peserta didik penyandang disabilitas melalui pemberian akomodasi yang layak.

"PP ini sudah berjalan dua tahun, tapi ada beberapa yang masih menjadi catatan dan memerlukan perhatian kita bersama," ujar Ponco.

Pembahasan mengenai PP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menko PMK yakni perlu adanya perubahan paradigma dalam melihat dan melayani warga disabilitas.

"Penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang, harus diberi penghargaan, harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain atau setara,” pungkasnya.

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya