Liputan6.com, Jakarta Perkawinan atau pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga bahagia sesuai tuntunan agama. Secara bahasa, nikah berasal dari kata Arab "an-nikah" yang bermakna berkumpul atau bersatu. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Para ulama mazhab memiliki definisi yang sedikit berbeda namun intinya sama, yaitu:
- Imam Maliki: Akad yang menjadikan halal hubungan seksual dengan wanita yang bukan mahram, budak, atau wanita musyrik.
- Imam Syafi'i: Akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafaz nikah/kawin atau yang semakna.
- Imam Hanafi: Akad yang memberikan faedah halalnya melakukan hubungan suami istri antara seorang lelaki dan wanita selama tidak ada halangan syara'.
- Imam Hambali: Akad yang menggunakan lafaz nikah untuk membolehkan manfaat bersenang-senang dengan wanita.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perkawinan dalam Islam adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia sesuai hukum Islam. Perkawinan bukan hanya hubungan keperdataan biasa, tapi memiliki nilai ibadah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Advertisement
Tujuan Utama Perkawinan dalam Ajaran Islam
Islam mengajarkan bahwa perkawinan memiliki beberapa tujuan mulia, di antaranya:
1. Memenuhi Perintah Allah SWT
Menikah merupakan salah satu perintah Allah SWT kepada hamba-Nya yang mampu. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 32:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."
Dengan menikah, seorang muslim telah melaksanakan perintah Allah dan mendapatkan pahala. Pernikahan juga menjadi sarana untuk menyempurnakan separuh agama, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang sebagian lagi." (HR. Baihaqi)
2. Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah
Tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3. Menjaga Kesucian Diri dan Menundukkan Pandangan
Pernikahan menjadi sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara halal dan terhormat. Dengan menikah, seseorang dapat menjaga kesucian diri dan terhindar dari perbuatan zina serta maksiat lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Melestarikan Keturunan yang Shalih
Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang sah dan mendidiknya menjadi generasi yang shalih dan shalihah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 72:
"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?"
Dengan memiliki keturunan, pasangan suami istri dapat meneruskan estafet dakwah dan amal shalih mereka. Anak-anak yang shalih akan menjadi investasi pahala yang mengalir terus menerus bahkan setelah orang tua meninggal dunia.
Advertisement
Hikmah dan Manfaat Perkawinan dalam Islam
Selain tujuan-tujuan utama di atas, perkawinan dalam Islam juga memiliki berbagai hikmah dan manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan Ibadah dan Ketaatan
Pernikahan menjadi sarana untuk meningkatkan ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Aktivitas sehari-hari suami istri seperti berhubungan intim, mencari nafkah, mengurus rumah tangga, dan mendidik anak bernilai ibadah jika diniatkan untuk mencari ridha Allah. Bahkan Rasulullah SAW menyebutkan bahwa hubungan suami istri pun bernilai sedekah.
2. Membangun Kerjasama dan Tolong Menolong
Dalam kehidupan berumah tangga, suami dan istri dapat saling membantu, melengkapi, dan bekerjasama dalam berbagai hal. Istri menjadi penolong suami dalam urusan rumah tangga, sementara suami menjadi pelindung dan pencari nafkah bagi keluarga. Kerjasama ini akan memudahkan pasangan dalam menjalani kehidupan dan beribadah kepada Allah SWT.
3. Menyempurnakan Akhlak dan Kepribadian
Pernikahan dapat menjadi sarana untuk memperbaiki dan menyempurnakan akhlak seseorang. Dalam menjalani bahtera rumah tangga, pasangan suami istri akan belajar untuk lebih sabar, pemaaf, pengertian, dan memiliki sifat-sifat mulia lainnya. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan diutusnya Rasulullah SAW yaitu untuk menyempurnakan akhlak manusia.
4. Memperoleh Ketenangan Jiwa
Dengan menikah, seseorang akan memperoleh ketenangan dan ketentraman jiwa. Pasangan suami istri dapat saling menghibur, menenangkan, dan memberikan dukungan satu sama lain saat menghadapi berbagai persoalan hidup. Kehadiran pasangan dan anak-anak juga membuat hidup lebih bermakna dan bahagia.
5. Memperluas Hubungan Kekeluargaan
Pernikahan menjadi jembatan untuk memperluas hubungan kekeluargaan antara dua keluarga besar. Hal ini dapat memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat dan mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim. Silaturahmi yang terjalin akan mendatangkan keberkahan dan rezeki.
Syarat dan Rukun Perkawinan dalam Islam
Agar perkawinan dianggap sah secara agama dan negara, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat Perkawinan:
- Calon suami dan istri beragama Islam
- Calon istri halal dinikahi oleh calon suami (bukan mahram)
- Tidak dalam kondisi ihram haji atau umrah
- Atas kemauan sendiri (tidak dipaksa)
- Jelas identitasnya
- Tidak sedang dalam masa iddah (bagi wanita)
Rukun Perkawinan:
- Adanya calon suami
- Adanya calon istri
- Adanya wali nikah
- Adanya dua orang saksi
- Ijab dan qabul
Jika salah satu syarat atau rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk memastikan terpenuhinya semua syarat dan rukun tersebut sebelum melangsungkan pernikahan.
Advertisement
Persiapan Menuju Perkawinan dalam Islam
Untuk mewujudkan tujuan perkawinan yang mulia, calon pengantin perlu melakukan persiapan yang matang, baik secara lahir maupun batin. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Persiapan Ilmu Agama
Calon pengantin harus membekali diri dengan ilmu agama, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri, tata cara ibadah, dan pendidikan anak. Pemahaman agama yang baik akan menjadi fondasi kokoh dalam membangun rumah tangga yang sakinah.
2. Persiapan Mental dan Psikologis
Menikah berarti siap mengemban tanggung jawab baru. Calon pengantin harus mempersiapkan mental untuk menghadapi berbagai tantangan dalam rumah tangga. Kematangan emosi, kemampuan berkomunikasi, dan kesiapan berkompromi sangat diperlukan.
3. Persiapan Fisik dan Kesehatan
Kesehatan fisik penting untuk menjalankan peran sebagai suami atau istri dengan baik. Pemeriksaan kesehatan pra nikah sangat dianjurkan untuk mendeteksi adanya penyakit atau masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.
4. Persiapan Ekonomi
Meski bukan yang utama, kesiapan finansial tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Calon suami harus memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang halal, sementara calon istri sebaiknya memiliki keterampilan dalam mengelola keuangan keluarga.
5. Persiapan Administrasi
Calon pengantin harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pencatatan perkawinan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Tantangan dalam Mewujudkan Tujuan Perkawinan
Mewujudkan tujuan perkawinan yang mulia bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa tantangan yang sering dihadapi pasangan suami istri, di antaranya:
1. Perbedaan Karakter dan Kebiasaan
Setiap individu memiliki karakter dan kebiasaan yang berbeda. Diperlukan kesabaran, pengertian, dan kemampuan beradaptasi untuk menyatukan dua pribadi yang berbeda dalam satu rumah tangga.
2. Masalah Komunikasi
Komunikasi yang tidak efektif sering menjadi sumber konflik dalam rumah tangga. Pasangan harus belajar untuk saling terbuka, mendengarkan dengan baik, dan mengungkapkan perasaan dengan cara yang tepat.
3. Persoalan Ekonomi
Masalah keuangan dapat memicu pertengkaran jika tidak dikelola dengan baik. Pasangan perlu bersikap jujur, terbuka, dan bijak dalam mengelola keuangan keluarga.
4. Campur Tangan Pihak Ketiga
Intervensi berlebihan dari keluarga besar atau teman kadang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Pasangan harus mampu menjaga batas dan prioritas keluarga inti.
5. Godaan dan Ujian Kesetiaan
Di era digital, godaan untuk berselingkuh atau melakukan perbuatan tidak terpuji semakin besar. Pasangan harus saling menjaga dan menguatkan komitmen pernikahan.
Advertisement
Tips Mewujudkan Tujuan Perkawinan dalam Islam
Untuk menghadapi berbagai tantangan dan mewujudkan tujuan perkawinan yang mulia, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
1. Menjaga Komitmen dan Niat Ibadah
Pasangan harus selalu mengingat bahwa pernikahan adalah ibadah dan amanah dari Allah SWT. Dengan niat yang lurus, segala masalah akan lebih mudah dihadapi.
2. Membangun Komunikasi yang Baik
Luangkan waktu untuk berkomunikasi secara rutin, saling mendengarkan, dan memahami perasaan pasangan. Hindari kata-kata kasar atau menyakitkan.
3. Saling Menghargai dan Mendukung
Hargai kelebihan dan terima kekurangan pasangan. Berikan dukungan dalam setiap usaha positif yang dilakukan pasangan.
4. Menjaga Keharmonisan Hubungan Intim
Penuhi hak dan kewajiban dalam hubungan suami istri dengan penuh kasih sayang. Jaga kebersihan dan kesehatan organ intim.
5. Menyelesaikan Masalah dengan Bijak
Hadapi setiap persoalan dengan kepala dingin. Utamakan diskusi dan musyawarah dalam mencari solusi. Jangan ragu untuk meminta bantuan mediator jika diperlukan.
6. Tingkatkan Kualitas Ibadah Bersama
Lakukan ibadah bersama seperti shalat berjamaah, membaca Al-Quran, atau menghadiri majelis ilmu. Ini akan menguatkan ikatan spiritual pasangan.
7. Jaga Keseimbangan Peran
Suami dan istri harus saling memahami dan membantu dalam menjalankan peran masing-masing. Hindari sikap egois atau merasa paling benar.
Kesimpulan
Perkawinan dalam Islam memiliki tujuan yang mulia, yaitu membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah sesuai tuntunan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan persiapan yang matang, komitmen yang kuat, serta upaya terus-menerus dari kedua pasangan.
Dengan memahami dan mengamalkan ajaran Islam tentang perkawinan, pasangan suami istri dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang ingin mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan atau yang sudah berkeluarga. Wallahu a'lam bishawab.
Advertisement
