Liputan6.com, Johannesburg - Presiden Sudan Omar al Bashir dilarang meninggalkan Afrika Selatan. Sebab, Pengadilan Afrika Selatan telah mengeluarkan surat perintah sementara untuk menghentikan Bashir lantaran menghadapi dakwaan kejahatan perang.
Presiden Bashir berada di Johannesburg untuk menghadiri pertemuan puncak Persatuan Afrika, AU.
"Menurut perintah Pengadilan Tinggi Pretoria, Bashir harus tetap berada di Afrika Selatan hingga Senin 15 Juni 2015, menunggu keputusan apakah dia akan diserahkan ke Mahkamah Kejahatan Internasional, ICC, atau tidak," tulis BBC seperti dikutip pada Minggu (14/6/2015).
Bashir didakwa dengan kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan, dan pembunuhan massal pada masa konflik di Darfur.
Sebelumnya, Bashir disambut oleh para pejabat tinggi Afrika Selatan ketika tiba di Johannesburg. Adapun setelah pengumuman atas surat perintah tersebut, dia tampil dalam foto bersama dengan para pemimpin Afrika.
Awalnya, pihak Pengadilan Tinggi Pretoria ingin menggelar sidang penangkapannya pada Minggu 14 Juni, namun kemudian ditunda satu hari.
Terkait itu, kelompok negara Persatuan Afrika sudah mendesak ICC menghentikan proses hukum atas para pemimpin yang masih berkuasa. ICC dituduh pula secara tidak adil menjadikan Afrika sebagai sasaran dakwaan hukum.
Pada tahun 2003, pemberontak suku melancarkan aksi perlawanan di wilayah Darfur Barat, Sudan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan lebih dari 300 ribu orang telah tewas sejak konflik itu meletus. Selain itu, lebih dari 2 juta orang kehilangan tempat tinggal. (Ans/Ali)