Bawa Chip Kasino, WNI di Singapura Terancam Bui 35 Tahun

Rumah judi itu menyatakan bahwa orang-orang tak diperbolehkan memiliknya kecuali di kasino atau tempat yang ditunjuk.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 04 Jul 2015, 15:35 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 15:35 WIB
Kasino
(Foto: CNBC)

Liputan6.com, Singapura City - Gara-gara kedapatan memiliki chip kasino senilai 40.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 397 juta di luar area atau tempat lain yang ditentukan, seorang warga negara Indonesia (WNI) diadili. Proses peradilan tersebut berlangsung pada Jumat 3 Juli 2015 waktu setempat.

"Pria bernama Denny Nyoradi ditangkap pada 12 Mei sekitar pukul 16.15 di Singapore Cruise Centre. Ia kedapatan memiliki chip kasino senilai 40.000 dolar Singapura dari Marina Bay Sands," demikian diberitakan Channel News Asia yang dikutip Sabtu (4/7/2015).

Di Singapura, hal tersebut melanggar Undang-undang Pengendalian Kasino.

Pihak rumah judi menyatakan bahwa orang-orang tak diperbolehkan memiliki chip senilai 10.000 dolar Singapura atau lebih. Kecuali berada di dalam kasino atau tempat yang ditunjuk.

Kini Denny terancam hukuman hingga 5 tahun penjara, dan denda hingga 150.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,490 miliar. Dengan jaminan terhadap dirinya 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 99 juta.

Kasus ini akan disidangkan lagi di pengadilan pada 10 Juli mendatang. Sementara dokumen perjalanan Denny seperti paspor disita pihak berwenang. (Tnt/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya