Klaim Asuransi Musibah Crane Mekah, Kemlu Kumpulkan Fatwa Waris

Dalam Hal ini Konjen akan berkoordinasi dengan Kemlu, untuk mendapatkan fatwa waris dari masing-masing korban musibah Crane Mekah.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 22 Sep 2015, 08:21 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2015, 08:21 WIB
Gedung Kemlu
Gedung Kementerian Luar Negeri.

Liputan6.com, Mekah - Pernyataan Raja Salman bin Abdul Aziz mengenai santunan sejumlah uang 1 juta riyal untuk korban crane tumbang di Masjidil Haram terus ditindaklanjuti. Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Dharmakirty Syailendra Putra mengatakan, tidak akan menghilangkan hak keluarga untuk mengajukan tuntuan dari keluarga ahli waris.

Menurut Dharmakirty, sudah menjadi kewajiban Konjen RI untuk menindaklanjuti semua warga Indonesia yang mengalami kecelakaan di Arab Saudi. Konjen akan mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan. Dalam hal ini Konjen akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk mendapatkan fatwa waris dari masing-masing korban musibah crane Mekah.

"Konjen akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Pusat untuk mendapatkan fatwa waris dari masing-masing korban crane Masjidil Haram. Dan akan mengurus hak kuasa dari ahli waris korban. Kemudian akan ditindaklanjuti untuk mengajukan tuntutan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden crane," ujar Dharmakirty kepada Liputan6.com di Hotel Jarwal Tayser, Mekah, Selasa Senin 21 September 2015 waktu setempat.

Dharmakirty menuturkan, klaim asuransi akan diajukan ke pengadilan, kemudian di sana lah yang akan menentukan. Asuransi tadi akan diputuskan hakim pengadilan di Arab Saudi. "Kita belum tahu apakah sudah berlaku selama ini (klaim asuransi ke pengadilan Arab Saudi).

"Mengenai hak khusus yang disampaikan Raja Salman, biasanya di luar insiden crane, Arab Saudi akan memberikan hak bagi ahli waris korban untuk laki-laki mendapat 300 ribu riyal dan hak bagi ahli waris korban perempuan akan mendapatkan setengahnya, yaitu 150 ribu riyal. Saya belum tahu akan menggunakan peraturan yang mana, apakah yang akan digunakan peraturan umum atau peraturan yang berlaku khusus, untuk musibah crane ini," papar dia.

Darhmakirty mengatakan, jika nanti pengadilan menetapkan hak kesalahan dari perusahaan itu mungkin hanya sekian persen, sisanya yang akan dibayarkan.

"Jika pihak pengadilan mengatakan bersalah pihak perusahaan 100 persen, maka dia akan mendapatkan 100 persen. Tapi jika nanti pengadilan mengatakan perusahaan kesalahannya hanya 50 persen, maka hanya 50 persen yang akan dibayarkan," jelas dia.

"Di dalam kasus crane ini, kita belum tahu apakah sudah berlaku yang sudah berlangsung selama ini atau yang berlaku secara khusus," imbuh dia.

Menurut Dharmakirty, gugatan sudah pernah dilakukan pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Umumnya kecelakaan lalu lintas.

"Di KJRI aja ada 40 kasus. Misal yang ditabrak kesalahan sopir 100 persen, dibayarkan 100 persen. Dan itu benar-benar dibayarkan. Tapi kalau korban kesalahannya 50 persen, dibayarkan 50 persen juga. Mungkin sopirnya benar tapi dia menyeberang di sembarang tempat, itu dibayarkan. Ketentuannya pasti," jelas dia.

Mekanisme santunan dari Raja Salman, tutur Dharmakirty, akan dikoordinasikan dengan KBRI Riyadh melalui jalur diplomatik.

"Yang jelas raja sudah bilang tidak hanya 1 juta riyal, tapi juga keluarga yang bersangkutan akan dihajikan tahun depan. Bagi korban luka parah yang tahun ini tidak sempurna hajinya, tahun depan kalau dia mau haji lagi bisa melakukan haji atas undangan raja. Saya yakin karena yang bicara raja sendiri," kata dia.

Sementara untuk pendataan mendapatkan fatwa waris keluarga, Kemlu akan bekerjasama dengan Kementerian Agama menemui pihak keluarga untuk mendapatkan surat kuasa dari keluarga korban. Proses hukum biasanya bisa memakan waktu 6 bulan.

"Yang penting kelengkapan administrasinya harus komplet," tutup Dharmakirty. (Tnt/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya