Dibui 30 Tahun, Mata-mata Israel di AS Dibebaskan

Meski sudah dibebaskan, Pollard dilarang meninggalkan Amerika Serikat selama 5 tahun.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 21 Nov 2015, 19:23 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2015, 19:23 WIB
PM Netanyahu Sambut Pembebasan Mata-mata Israel Dibui AS 30 Tahun
Jonathan Pollard. (Reuters)

Liputan6.com, Washington DC - Mata-mata Israel, Jonathan Pollard akhirnya dibebaskan setelah dipenjara selama 30 tahun di Amerika Serikat. Ia resmi menghirup udara segar pada Jumat 20 November 2015 pagi waktu setempat.

PM Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik hal tersebut.

"Sebagai seseorang yang telah mengangkat kasus Jonathan Pollard selama bertahun-tahun dengan presiden AS, saya sangat berharap dengan pembebasannya. Setelah 30 tahun yang panjang dan keras, ia akhirnya bersatu kembali dengan keluarganya," ujar juru bicara PM Netanyahu melalui akun Twitter yang dikutip dari BBC, Sabtu (21/11/2015).

Mantan analis angkatan laut AS itu saat ini berusia 61 tahun. Dia dilaporkan lebih religius setelah keluar dari penjara di Butner, Carolina Utara.

Meski sudah dibebaskan, Pollard dilarang meninggalkan Amerika Serikat selama 5 tahun kecuali mendapatkan izin dari Presiden Barack Obama.

Pollard divonis penjara seumur hidup pada tahun 1987 silam, sekitar 2 tahun setelah dia ditangkap atas tudingan spionase atau mata-mata Israel. Ia merupakan warga negara Israel namun kelahiran AS, sehingga memiliki kewarganegaraan ganda -- Amerika dan Israel.

Dia divonis bersalah telah memberikan informasi rahasia intelijen AS soal persenjataan Arab dan Pakistan kepada Israel. Kasus Pollard ini sempat memicu ketegangan antara AS dengan Israel, yang berulang kali meminta Pollard dibebaskan.

Dalam sebuah wawancara pada 1998, Pollard mengatakan dia membayar harga mahal untuk tindakan memata-matai yang dilakukannya. Dan ganjarannya belum setimpal. 

"Tidak ada hal baik dari tindakan yang kulakukan -- spionase," kata Pollard. "Aku hanya mencoba melayani kedua negara pada waktu yang sama. Tapi hal itu tak bisa dilakukan". (Tnt/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya