Konjen Penang: Ada Peluang TKI Pembawa Sabu Bebas Hukuman Mati

Konsul Jenderal RI di Penang, Taufiq Rodhi, angkat bicara terkait vonis mati yang dijatuhkan terhadap TKI Rita pembawa sabu di Malaysia.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 30 Mei 2016, 17:29 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 17:29 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Konsul Jenderal (Konjen) RI di Penang, Malaysia, Taufiq Rodhi, angkat bicara terkait vonis mati yang dijatuhkan terhadap TKI Rita Krisdianti. Perempuan asal Jawa Timur divonis mati akibat kasus penyelundupan sabu.

Menurut Taufiq, vonis tersebut bukan akhir dari segalanya. Rita masih punya peluang untuk bebas dari hukuman mati.

"Insya Allah (ada peluang untuk Rita bebas dari eksekusi)," sebut Taufiq lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (30/5/2016).

Menurut Taufiq, peluang itu ada karena vonis tersebut baru dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

"Kami telah meminta kepada pengacara untuk mengajukan banding. Karena ini baru pengadilan tingkat pertama, peluang memberikan pembelaan masih terbuka," sambung dia.

"Namun demikian, melalui Kemlu kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu memberikan bukti yang meringankan," tutur Taufiq.

Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013.

WNI itu tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013 karena membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine (sabu) di dalam tasnya.

Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurutnya, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya