Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia dipastikan tidak akan menganggap para Buruh Migran yang bekerja di luar negeri sebagai aset pemerintah. Perbedaan pandangan peran 'pahlawan devisa' itu belakangan terus menjadi perdebatan.
Menurut Direktur Persiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, tidak ada alasan atau dasar yang dapat membenarkan pernyataan Buruh Migran atau TKI merupakan aset pemerintah.
Baca Juga
"Kita tidak memandang sebagai aset," sebut Teguh di Bandung, Jawa Barat, Senin (1/8/2016).
Advertisement
"Itu hanya pilihan, kalau ngirim sebagai aset nanti dikira kita tindak pidana perdagangan orang," tambah dia.
Dijelaskan Teguh, pemerintah masih memegang dasar kalau bekerja di luar negeri merupakan hak masing-masing individu. Pemikiran tersebut dipastikannya akan selalu konsisten. Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam UUD 1945.
"UUD 1945 menjamin tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak sesuai kemanusiaan, karena hak bagi warga negara. Menjadi kewajiban bagi negara dan pemerintah untuk mengakomodasikan kamu ke luar negeri (bekerja), aku (BNP2TKI) mengakomodasikan dan melindungi," papar dia.
"Enggak, kita enggak jadikan aset, kita membolehkan dan fasilitasi supaya dapat pekerjaan yang layak dan melindungi penempatan dan perlindungan," pungkas Lalu.