Ikut Organisasi Terkait Gullen, Seorang WNI Ditangkap di Turki

WNI berinisial HLS itu diduga kuat terlibat dalam organisasi terlarang di Turki.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 15 Agu 2016, 16:19 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 16:19 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HLS, ditangkap pihak berwenang Turki. Penangkapan itu diduga kuat karena yang bersangkutan terlibat dalam organisasi terlarang di negara tersebut.

Keterangan terkait hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. Dia menyatakan, organisasi yang diduga diikuti HLS terkait dengan ulama Turki yang diasingkan di Amerika Serikat (AS), Fethullah Gulen.

"Ditangkap di Turki oleh aparat keamanan Turki tanggal 3 Juni 2016 dengan tuduhan terlibat dalam "organisasi teror bersenjata" yg terafiliasi dengan gerakan Hizmet dan/atau gerakan Fethullah Gulen," ucap Tata di kantor Kemlu, Senin (15/8/2016).

Tata menjelaskan, KBRI Ankara telah memberikan bantuan hukum dan bertemu HLS. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di penjara khusus.

"KBRI Ankara telah menemui yang bersangkutan di penjara beberapa kali sejak penangkapan di Gaziantep. Dan memastikan bahwa HLS dalam kondisi sehat," papar dia.

"Penjara tersebut merupakan penjara bagi tahanan kasus politik," ucapnya.

Mengenai apakah HLS bisa diselamatkan dari hukuman, Tata menekankan, upaya terbaik siap dilakukan.

"KBRI telah menyewa pengacara untuk melakukan pendampingan hukum. Selain itu, KBRI juga telah menemui Wakil Kepala Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Gaziantep untuk menyampaikan permohonan agar proses kasus HLS dapat disegerakan," imbuhnya.

Gulen selama ini dituduh sebagai otak di balik kudeta militer yang terjadi pada 15 Juli lalu. Menyangkut dengan peristiwa tersebut, Turki telah mendesak AS untuk mengekstradisi ulama itu, namun Negeri Paman Sam bergeming.

Hingga saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut terkait identitas WNI yang ditahan otoritas Turki itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya