Liputan6.com, Jakarta - - Kementerian Luar Negeri belum bisa memastikan nasib Siti Aisyah, apakah perempuan tersebut bisa lepas dari jeratan hukum atau tidak. Wanita 25 tahun ini diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal. Ia menyebut penyidikan kasus masih tahap awal.
"Konstruksi hukumnya saja belum diputuskan, dia masih ditangkap karena berdasar CCTV," jelas Iqbal di kantor Kemlu pada Senin kemarin.
Dia pun menambahkan, sampai sekarang Malaysia belum menjelaskan kenapa korban yang diduga Kim Jong-nam meregang nyawa. Semua masih sebatas spekulasi.
"Belum menjelaskan kenapa korban mati. Belum forensik, jadi belum dikombinasikan, jadi belum dibangun konstruksi hukumnya," kata dia.
Baca Juga
Kendati demikian, langkah awal memecahkan kasus itu telah dilakukan Malaysia. Salah satunya dengan menggelar rekonstruksi kejadian.
Namun, sayangnya hasil dari reka adegan kasus yang terjadi itu sampai saat ini belum diterima pemerintah pusat atau KBRI Kuala Lumpur.
"(Rekonstruksi) belum di-share, tapi pengacara kami sudah ketemu penyidik usai rekonstruksi," ucap dia.
Tidak hanya saja soal peluang bebas, Iqbal buka komentar terkait identitas Siti. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, perempuan tersebut punya identitas ganda.
Disebutkan Iqbal dari laporan yang ia terima identitas Siti hanya satu saja. Tidak ada yang lain.
"Sejauh ini hanya satu identitas yang kita terima," tuturnya.
Namun demikian, Kemlu tidak menyebut penelusuran Kemendagri tak tepat. Sebab, mereka telah diberi tahu perihal kenapa Kemendagri mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Yang menyatakan dua identitas Dirjen Dukcapil (pendudukan dan catatan sipil Kemendagri), jadi di dukcapil sudah meneliti asal usul dia dan cenderung menemukan ada dua identitas. Satu KTP lama ada di dukcapil, sementara satu KTP baru belum di print jadi KTP elektronik. Jadi dukcapilnya dua," jelas dia.
Advertisement