Tentara Perempuan Turki Kini Bebas Pakai Jilbab

Militer di sana adalah institusi terakhir Turki yang mencabut larangan berhijab tersebut.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 23 Feb 2017, 10:02 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 10:02 WIB
Larangan berjilbab di militer Turki dicabut. (AFP)
Larangan berjilbab di militer Turki dicabut. (AFP)

Liputan6.com, Istanbul - Pemerintah Turki mencabut larangan mengenakan jilbab yang diterapkan pihak berwenang kepada militer perempuan di negaranya.

Militer adalah institusi terakhir Turki yang mencabut larangan berjilbab tersebut.

Jilbab sudah lama dipandang sebagai simbol konstitusi sekuler Turki. Mengenakannya di lembaga publik dilarang pada 1980-an.

Kendati demikian, Presiden Turki yang merupakan seorang muslim, Recep Tayyip Erdogan, berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan sisa-sisa pemerintahan liberal dari masa lalu.

Larangan jilbab ini telah menjadi kontroversi di Turki selama bertahun-tahun. Kaum sekular menganggap penutup kepala itu sebagai simbol konservatisme agama dan menuduh Presiden Erdogan mendorong penyebaran Islam. Erdogan lantas mengubah banyak sekolah umum menjadi lebih religius sebagai bagian dari janjinya untuk menaikkan generasi saleh.

Selama satu dekade terakhir, larangan berjilbab tersebut dihapuskan. Mulai dari sekolah, universitas, pelayanan sipil dan pada Agustus 2016 lalu diterapkan di kepolisian.

Wartawan BBC Mark Lowen di Istanbul mengatakan sisi sekuler Turki sekarang merasa sebagian besar dikucilkan, sehingga Erdogan pun dituduh memerintah hanya untuk kaum konservatif--basis kelompok yang mendukungnya.

Pihak konservatif pun menjawab tuduhan tersebut dan menyebut bahwa mereka sudah lama dipandang sebagai warga negara kelas dua. Sementara jilbab dianggap sebagai ekspresi dari kebebasan individu.

Aturan baru itu berlaku untuk perwira militer wanita, non-commissioned officers, dan kadet perempuan. Mereka diizinkan mengenakan jilbab di bawah topi atau baret mereka asalkan warnanya sama dengan seragam dan tidak berpola.

Perubahan aturan itu akan berlaku setelah diterbitkan di official gazette, sebuah surat kabar pemerintah (lembaran resmi, jurnal resmi, surat kabar resmi atau buku harian resmi) yang digunakan untuk publikasi berkala terkait bisnis dan proses hukum pemerintah atau pemberitahuan publik.

Turki telah memiliki konstitusi sekuler tanpa agama sebagai identitas negara sejak tahun 1920. Kebanyakan orang di Turki adalah muslim Sunni.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya