Bercanda Bawa Bom, Pria Malaysia Dipenjara 8 Bulan

Karena ulang isengnya pria Malaysia dibui selama 8 bulan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 03 Mar 2017, 15:15 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 15:15 WIB
Bom Teroris
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Ulah iseng dari seorang pria Malaysia berakibat fatal. Karena candaanya, ia dihukum delapan bulan penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Hakim Mohd Fitir Sadarudin, kepada Faizal Yeop Idris. Faizal terbukti mengganggu ketertiban publik akibat berteriak ada bom di jalanan umum.

Aksi Faizal tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Febuari 2017 lalu. Saat itu, Faizal yang berada di perempatan di Bota Kiri Negara Bagian Perak, Malaysia tanpa alasan jelas, berteriak, "Ada bom, ada bom."

Sontak, teriakan Faizal mengundang kepanikan besar di perempatan tersebut. Keisengan Faizal ditujukan bagi semua pengedara kendaraan serta pejalan kaki yang sedang melintas.

Karena dilakukan di dekat jalur perlombaan sepeda Tour de Langkawi, beberapa jalur yang rencananya akan dipakai terpaksa ditutup sementara.

Faizal pun setelah berteriak langsung kabur menggunakan mobil milik temannya. Tanpa alasan jelas pula mobil kepunyaannya ditinggalkan di lokasi kejadian.

Sesaat setelah itu, tim penjinak bom langsungg datang ke tempat kejadian. Mereka memeriksa seluruh mobil tidak ditemukan adanya bahan peledak hanya ada sebuah senjata tajam. Demikian dilansir dari The Star, Jumat (3/3/2017).

Sejam sesudahnya, Faizal menyerahkan diri ke kantor kepolisian. Pria ini yang bekerja di perusahaan minyak ini memilih bungkam ketika ditanya apa motif tingkahnya tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya