Liputan6.com, Jakarta - Vonis dua tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat sorotan tajam dunia. Ahok divonis karena karena dinilai terbukti menodai agama.
Dalam persidangan tersebut hukuman dua tahun penjara dijatuhkan karena Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan penodaan agama.
Usai divonis, sejumlah pihak baik dalam mau pun luar negeri menyorot mengenai diterapkannya hukum penistaan atau penodaan agama.
Advertisement
Baca Juga
Faktanya, Indonesia bukan satu-satunya negara yang masih menerapkan hukum tersebut. Sejumlah negara dunia, juga masih memakai Undang-Undang tersebut.
Hampir diseluruh negara mayoritas Islam atau negara Muslim memakai hukum penistaan agama.
Meski demikian di beberapa negara barat yang bukan memakai agama sebagai dasar negaranya, ternyata penistaan agama masih digunakan dan menjadi hukum aktif hingga saat ini.
Dirangkum dari beberapa sumber berikut negara-negara barat yang masih menerapkan hukuman penghinaan agama.
1. Denmark
Dalam pasal 140 UU Pidana Denmark, penistaan termasuk tindakan kriminal. Berani melanggar, hukuman yang diterima tidak cuma kurungan tapi juga denda.
Hukuman ini mulai diberlakukan sejak 1930. Hingga 2017, UU tersebut masih dipakai untuk menjerat para pelakunya.
Belum lama ini, pria Denmark yang terbukti membakar Alquran didakwa di pengadilan setempat atas kasus penistaan agama.
Pria 42 tahun itu membakar kitab suci umat Islam di halaman belakang rumahnya pada Desember 2015. Ia merekam aksinya dalam sebuah video singkat yang diunggah ke media sosial.
Jaksa mengatakan pembakaran kitab suci seperti Alquran dan Alkitab adalah pelanggaran hukum pidana.
Hanya ada dua kasus yang pernah disidang atas hukum tersebut. Sebelumnya terjadi pada 1938 dan 1946.
Advertisement
2. Irlandia
Di Irlandia, penghinaan agama Nasrani sangat terlarang. Pelarangan tersebut diatur dalam konstitusi 1937 pasal 40.6.1.i
Akibat adanya undang-undang ini, seorang komedian asal Inggris, Stephen Fry pernah tersandung masalah penghinaan agama.
Dalam sebuah tayangan televisi Irlandia, Fry dituding menyebar kebencian agama. Hal tersebut dilakukan Fry pada 2015 lalu.
Akibat dari perbuatanya, Fry sempat akan diinvestigasi. Namun, tindakan tersebut dihentikan Kepolisian Irlandia.
Pasalnya, hanya satu orang yang menyampaikan komplain terhadap tindakan yang dilakukan Fry.
Kasus Fry, menjadi sorotan di Irlandia. Menteri Kesehatan Irlandia, Simon Harris meminta UU ini diamendemen karena sudah tidak sesuai lagi.
3. Rusia
Negara Beruang Merah, mulai mengajukan dimasukannya pasal penodaan agama setelah sebuah band bernama Pussy Riot melakukan aksi protes di dalam gereja Orthodoks Rusia pada 2012 lalu.
Aksi tersebut mereka namakan sebagai doa punk yang ditujukan untuk menentang Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin kembali memegang jabatan Presiden.
Beberapa kelompok beragama di Rusia menyebut tindakan Pussy Riot sebagai penghinaan agama. Mereka mendesak Majelis Rendah Rusia mengamandemen KUHP Rusia.
Desakan tersebut akhirnya disetujui. Pada 11 Juni 2013, UU mengenai penghinaan agama yang diatur dalam pasal 148 KUHP Rusia resmi diberlakukan.
Advertisement
4. Italia
Dalam KUHP Italia pasal 724, penodaan agama di muka umum termasuk dalam penghinaan administratif. Hukumanya, kurungan dan denda.
UU ini pertama kali dikenalkan oleh Benito Mussolini pada 1930an.
Kasus penghinaan agama paling disorot di Italia terjadi pada 2009. Anggota dari Persatuan Agnostik dan Atheis Manlio Padovan dalam unjuk rasa mendanai sebuah poster bertuliskan 'kabar buruknya Tuhan itu tidak ada'.
Penyebaran poster tersebut segera dihentikan Kepolisian Italia. Mereka menyatakan, poster tersebut menodai agama.
Karena kasus ini, Padovan ditahan penegak hukum Italia. Dirinya baru dibebaskan setelah mendekam ditahan selama 3 tahun.