61 Persen Warga Australia Pilih Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Setelah dilakukan survei nasional yang berlangsung dua bulan, Australia mengatakan 'ya' untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

oleh Citra Dewi diperbarui 15 Nov 2017, 08:05 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 08:05 WIB
Penikahan sesama jenis Australia
Sejumlah pendukung pernikahan sesama jenis melakukan pawai di Victoria Park di Sydney, Australia, pada 21 Oktober 2017. (Daniel Munoz/AAP Image via AP, File)

Liputan6.com, Melbourne - Setelah dilakukan survei nasional kontroversial yang berlangsung dua bulan, Australia mengatakan "ya" untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

Hasil yang dirilis pada Rabu, 15 November 2017 pagi waktu setempat itu, mengungkap bahwa 61 persen penduduk Australia mengizinkan dilakukannya pernikahan sesama jenis, sementara itu 38 persennya menolak.

Survei tersebut diikuti oleh 12,7 juta orang atau 79,5 persen dari populasi Australia.

Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull mengatakan, ia sangat gembira melihat hasil tersebut. Ia juga menyerukan agar pernikahan sesama jenis dilegalkan sebelum Natal 2017.

"Mereka memilih 'ya' untuk keadilan, mereka memilih 'ya' untuk komitmen, mereka memilih 'ya' untuk cinta. Dan sekarang terserah kita di Parlemen Australia untuk melanjutkannya," ujar Turnbull kepada awak media di Canberra, seperti dikutip dari CNN, Rabu (15/11/2017).

Para pemangku kepentingan diperkirakan mulai membahas secara spesifik tentang rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis pada minggu ini.

Terlepas dari hasil survei tersebut, politikus konservatif di Parlemen Australia bersiap menghadapi pelegalan pernikahan sesama jenis.

Sebagian besar warga Australia telah lama mendukung pernikahan sesama jenis. Namun, pemerintah ingin mempertahankan peraturan tradisional dalam undang-undang.

Pada 2015, di bawah tekanan kaum moderat di Partai Liberalnya, perdana menteri saat itu, Tony Abbott, mengumumkan bahwa akan ada plebisit atau pemungutan suara nasional untuk memutuskan apakah pernikahan sesama jenis harus diatur undang-undang.

Namun, Abbott tak dapat memperoleh dana untuk mengadakan plebisit setelah Senat Australia dua kali memblokir undang-undang.

Sementara itu, pengganti Abbott, Turnbull, mengumumkan pada Agustus 2017 untuk diadakannya pemungutan suara nasional. Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah pendanaan, karena survei dijalankan oleh Australian Bureau of Statistics, yang tak perlu meminta persetujuan parlemen.

Pemungutan suara itu dibuka pada 12 September dan warga Australia yang telah mendaftar, memiliki waktu hingga 7 November untuk mengembalikan survei mereka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya