Liputan6.com, Seoul - Mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 30 tahun oleh jaksa atas korupsi yang dilakukannya, kantor berita Yonhap melaporkan.
Park Geun-hye dimakzulkan pada 10 Maret 2017 oleh Mahkamah Konstitusi dan diadili atas tuduhan penyuapan, penyalahgunaan dan pemaksaan kekuasaan dalam kasus yang mengguncang elit bisnis dan elit politik Korea Selatan. Namun, dia bersikukuh mengatakan bahwa dia tak pernah melakukan semua tuduhan itu.
Baca Juga
Rekomendasi jaksa diajukan dua minggu setelah Choi Soon-sil, seorang teman lama Park Geun-hye yang terseret skandal tersebut, dipenjara selama 20 tahun. Jaksa juga mendenda Park Geun-hye sebesar 118,5 miliar won (US$ 127,1 juta), sejak ditahan pada 31 Maret 2017.
Advertisement
Park Seung-gil, pengacara Park Geun-hye, bahkan memohon kepada jaksa sembari menangis di Pengadilan Negeri Seoul (Seoul Central District Court) untuk mendapatkan belas kasihan. Ia berkilah, kliennya telah berusaha sekuat tenaga untuk memimpin negara siang dan malam.
Seorang jaksa penuntut umum mengatakan, Park Geun-hye menciptakan krisis nasional, karena membiarkan seseorang yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintahan menguasai Korea Selatan. Orang yang dimkasud adalah sahabatnya sendiri, Choi Soon-sil.
"Dia dan Choi terlibat suap puluhan miliar dan menyangkal tindakan kriminalnya. Mereka juga menghalangi usaha untuk menegakkan kebenaran. Menerima suap termasuk praktik KKN dan akan dihukum penjara seumur hidup," kata jaksa tersebut, seperti dikutip dari Straits Times, Rabu 28 Februari 2018.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Seruan Pendukung Park Geun-hye
Ratusan pendukung Park Geun-hye berkumpul di luar pengadilan. Di sana, mereka berkoar-koar menyatakan bahwa presiden Korea Selatan ke-11 itu tidak bersalah.
"Segera lepaskan presiden kita!" seru mereka, berdemo di halaman Pengadilan Negeri Seoul.
Sementara itu, Partai Kebebasan Korea (Liberty Korea Party), partai oposisi konservatif yang sebelumnya dipimpin oleh Park Geun-hye, mengecam keputusan jaksa.
"Apa yang dituntut oleh jaksa penuntut lebih berat daripada hukuman mati," kata partai tersebut dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan Negeri Seoul juga telah menghukum Shin Dong-bin, konglomerat terkaya kelima di Korea Selatan, yang sekaligus menjadi Pejabat Eksekutif Tertinggi Lotte Group, dua tahun enam bulan penjara karena kasus serupa.
Advertisement