Hakim Prancis Keluarkan Surat Penangkapan Putri Arab Saudi

Pengadilan Prancis memerintahkan penangkapan terhadap seorang putri Saudi yang diduga terlibat sebuah kasus penyerangan di Paris.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2018, 21:20 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 21:20 WIB
Menara Eiffel
Suasana Menara Eiffel yang diselimuti salju di Paris, Prancis (7/2). Hujan salju yang sangat lebat membuat transportasi umum di paruh utara Prancis dan di Paris tidak dapat beroperasi. (AFP Photo / Thomas Samson)

Liputan6.com, Paris - Seorang hakim di Prancis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang Putri Arab Saudi. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan yang dilakukan pengawalnya terhadap seorang pria di Paris.

Menurut laporan, nama Putri Arab Saudi yang tercantum dalam dokumen hukum tersebut adalah Hassa bint Salman. Ia diduga memerintahkan pembunuhan seorang penata interior, setelah seorang pria memotret rumahnya yang terletak di Avenue Foch, Prancis, pada September 2016.

Surat kabar Le Point melaporkan, Putri Saudi tersebut diduga menuduh korban ingin menjual fotonya pada wartawan Prancis. Ningrat itu kemudian diduga mengatakan, karena itulah pekerja itu harus dihabisi. 

"Kita harus membunuhnya. Dia tidak layak untuk hidup," kata-kata itu diduga diucapkan Putri Saudi tersebut, seperti dilansir dari laman Russia Today pada Jumat (16/3/2018).

 

Menurut pengakuan korban, pengawal sang putri mengikat tangannya sebelum memukulinya secara brutal. Ia juga mengaku dipaksa mencium kaki sang putri. Setelah itu pria dibebaskan karena ada orang yang memergoki.

Penata interior tersebut kemudian diminta hengkang, tanpa membawa barang bawaannya. Ia juga diultimatum agar tak menginjakkan kaki ke Arondisemen-16, sebuah distrik mewah di Prancis.

Menurut laporan, penata interior tersebut masih berhak atas biaya sebesar 20.000 euro (sekitar Rp 338 juta) untuk pekerjaan ini. Namun, dia belum menerima pembayaran. Alat-alatnya pun dirampas.

Atas kejadian tersebut, pengawal sang putri didakwa melakukan kekerasan bersenjata, pencurian, dan menahan seseorang di luar hukum pada bulan Oktober 2016.

 

 

 

Teks: Fellyanda Suci Agiesta

Sumber: Merdeka.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya